Koperasi Wajib Laporkan RAT Tahunan
Ilustrasi Koperasi--FOTO/NET
KEPAHIANG RK - Tak hanya melakukan pembinaan terhadap pelaku usaha mikro kecil dan menengah, Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Kepahiang melakukan pembinaan terhadap koperasi. Pembinaan koperasi perlu dilakukan, salah satunya mendorong terlaksananya Rapat Anggota Tahunan (RAT) yang merupakan kewajiban setiap koperasi. Karena merupakan wujud dari pertanggungjawaban pengurus dan pengawas kepada anggota atas kinerjanya.
Pembinaan dan pengawasan menurut Kadisdagkop dan UKM Kabupaten Kepahiang, Jan Johanes Dalos, S.Sos, bertujuan meningkatkan eksistensi koperasi dalam peningkatan kualitas managemen maka dibutuhkan pembinaan yang memadai.
"Pembinaan yang diikuti dengan pengawasan ini penting, mengingat jumlah koperasi yang ada tumbuh pesat. Jangan sampai, praktik usaha koperasi menyimpang dari peraturan perundang-undangan, di Kepahiang sekitar 105 koperasi yang ada, seluruhnya wajib RAT," jelasnya.
BACA JUGA:96,43 Persen Warga Kepahiang Sudah Terdaftar BPJS Kesehatan
Meski pemerintah daerah, Provinsi dan Pusat tidak lagi memberikan bantuan keuangan berupa dana bergulir terhadap koperasi, dijelaskan Jan Dalos bukan berarti pemerintah daerah melalui OPD terkait lepas tangan. Dengan kata lain, tetap menjalankan tugas kedinasan seperti melakukan pembinaan terhadap koperasi yang aktif di daerah.
"Antara lain peran daerah ialah dalam gerakan koperasi seperti memberikan bimbingan berupa penyuluhan, pendidikan ataupun melakukan penelitian bagi perkembangan koperasi. Serta bantuan konsultasi terhadap permasalahan koperasi," jelas Jan Dalos.