Kanker Hati, Kades Air Raman Meninggal Dunia, Pilkades Serentak di Kepahiang Akan Diikuti 7 Desa
PILKADES : Kadis PMD Kabupaten Kepahiang, Iwan Zamzam Kurniawan menerangkan, dengan meninggalnya Kades Air Raman maka ada 7 desa yang akan melaksanakan Pilkades serentak.--EPRAN/RK
Radarkoran.com - Rosak, Kepala Desa (Kades) Air Raman Kecamatan Bermani Ilir Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu meninggal dunia pada Rabu 4 September 2024.
Kades Air Raman ini meninggal dunia setelah setahun terakhir berjuang melawan penyakit kanker hati yang dideritanya.
Almarhum Kades Air Raman ini sempat menjalani perawatan dari 12 Agustus lalu di salah satu rumah sakit di Jakarta, dan meninggal dunia pada Rabu 4 September 2024 sore
Di sisi lain, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Kepahiang mewacanakan menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak. Ini dibenarkan
BACA JUGA:Calon Unsur Pimpinan DPRD Kepahiang, Perindo Igor, NasDem Bambang, Golkar?
Kepala Dinas PMD Kepahiang, Iwan Zamzam Kurniawan, SH. Ia mengatakan, memang pihaknya mewacanakan pelaksanaan Pilkades serentak, tetapi kepastian pelaksanaannya belum diketahui, apakah tahun 2024 ini atau pada tahun 2025 mendatang.
"Pilkades serentak memang kita wacanakan, tapi belum kita finalkan apakah pada tahun 2024 ini atau 2025 mendatang. Tidak seluruh desa ikut Pilkades serentak," kata Iwan, Kamis 5 September 2024.
Dengan meninggalnya Kades Air Raman, Dinas PMD Kepahiang memastikan kalau dari total 105 desa di daerah ini, jumlah desa yang akan melaksanakan Pilkades serentak akan bertambah. Jika sebelumnya hanya 6 desa saja yang akan menggelar Pilkades serentak, kini menjadi 7 desa.
Di antaranya di wilayah Kecamatan Ujan Mas ada Desa Meranti Jaya serta Desa Bumi Sari, di Kecamatan Kepahiang ada Desa Tebat Monok dan Desa Suka Merindu, di Kecamatan Merigi ada Desa Pulo Geto, di Kecamatan Bermani Ilir ada Desa Talang Sawah dan Desa Air Raman.
BACA JUGA:Pasal Cewek, 2 Siswa SMA di Kepahiang Berkelahi hingga Ditusuk Keris
"Mengapa Pilkades serentak hanya dilaksanakan di 7 desa saja? Itu karena desa lainnya dilakukan perpanjangan masa jabatan Kades.
Sementara 7 desa yang akan melaksanakan Pilkades, 4 Kades di antaranya mengundurkan diri dari jabatannya, serta 3 Kades lagi meninggal dunia," terang Iwan.
Dia menambahkan, 98 desa lainnya dilakukan perpanjangan masa jabatan dari sebelumnya hanya 6 tahun menjadi 8 tahun. Karena diketahui, per 25 April 2024 lalu Undang-undang RI Nomor 3 tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 6 tahun 2014 Tentang Desa, disahkan Presiden RI Joko Widodo.
Di dalam Undang-undang yang disahkan tersebut diakomodir masa jabatan Kades dan BPD menjadi 8 tahun, dari sebelumnya hanya 6 tahun. Tapi di dalam Undang-undang terbaru itu juga diatur, ke depan Kades hanya bisa mencalonkan diri 2 periode, dari sebelumnya bisa 3 periode.