Sama dengan Tipikor, SE MenPAN-RB Tegaskan ASN Terlibat Judi Online Bisa Dipecat

JUDI ONLINE : MenPAN-RB terbitkan SE larangan ASN main judi online--IST/RK

Radarkoran.com - Walaupun pemerintah sudah memblokir kisaran 3 juta lebih situs judi online, hingga sekarang permainan judi online masih saja bisa dimainkan. Bahkan, permainan judi online bukan hanya dimainkan oleh masyarakat biasa, tapi kalangan ASN juga ikut jerjerat di dalamnya.

Baru - baru ini, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau MenPAN-RB menerbitkan larangan judi online untuk para ASN se-Indonesia. 

Dari SE MenPAN-RB yang diterbitkan, bahkan bukan hanya ASN yang terlibat Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor saja yang bisa berujung kepada pemecatan. Tapi SE MenPAN-RB, ASN yang terlibat judi online bisa juga dipecat. 

MenPAN-RB, Abdullah Azwar Anas mengatakan, salah satu langkah yang dilakukan pemerintah terkait larangan bagi ASN yang bermain judi online menerbitkan SE No. 5/2024 yang dikeluarkan pada 24 September 2024.

Menurut Menteri Anas, judi online tidak hanya melanggar hukum, tapi juga bisa membuat ASN terjerumus dalam masalah keuangan, sosial, dan bahkan mendorong tindakan kriminal lainnya.

"Kami sudah keluarkan Surat Edaran untuk cegah dan tangani judi online di lingkungan ASN. Yang ketahuan terlibat bakal kena sanksi tegas," tegas Anas.

Menteri Anas juga meminta semua instansi pemerintah untuk aktif mengedukasi pegawai soal bahaya judi online.  

BACA JUGA:Perputaran Uang Judi Online Mencapai Rp 34,49 Triliun, Blokir 3 Juta Lebih Situs

"Setiap pimpinan dan atasan wajib pantau pegawai biar tidak terlibat judi online. Karena judi online ini bisa menimbulkan sejumlah masalah," imbau Anas.

Selanjutnya, bagi ASN yang terlibat judi online ini sanksinya bisa mulai dari teguran, peringatan, hingga hukuman berat jika memang merugikan negara. Bahkan, ASN yang menjadi tersangka kasus judi online juga bisa langsung diberhentikan sementara, sesuai dengan UU No. 20/2023.

SE MenPAN-RB tidak hanya untuk ASN saja, tapi juga untuk Pegawai non-ASN. Pegawai non-ASN yang terlibat judi online sanksinya bisa berujung pemutusan kontrak kerja.

Instansi pemerintah wajib melaporkan langkah-langkah yang mereka ambil terkait pencegahan judi online ini ke MenPAN-RB. Karena ini menjadi warning keras buat ASN dan semua pegawai pemerintah supaya tidak terlibat dalam praktik judi online. Karena risikonya jelas sanksi tegas dan konsekuensi hukum termasuk juga berujung kepada masalah keuangan, sosial, dan bahkan mendorong tindakan kriminal lainnya. 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan