Pilkada 2024! Paslon Kepala Daerah Bisa Beri Hadiah saat Kampanye, Maksimal Rp 1 Juta, Tapi...

PILKADA : Pasangan Cabup dan Cawabup serta tim kampanye Pilkada 2024 bisa memberikan hadiah ketika kampanye, tapi berupa barang yang maksimal nilainya dibatasi.--EPRAN/RK

Radarkoran.com - Pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah, seperti calon bupati dan calon wakil bupati, serta tim kampanye bisa memberi hadiah kepada masyarakat pada saat melaksanakan kampanye Pilkada 2024. 

Hanya saja hadiah yang dimaksud, nominalnya sudah ditentukan maksimal besar Rp 1 juta. Selain itu, hadiah yang diberikan saat kampanye tidak berupa uang, melainkan berupa barang.

Aturan Paslon kepala daerah serta tim kampanye bisa memberikan hadiah saat pelaksanaan kampanye Pilkada 2024 telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 Tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Dikonfirmasi, Komisioner KPU Kabupaten Kepahiang, Anthaka Rhamadan, SE membenarkan bahwa Cabup/Cawabup serta tim kampanye Pilkada 2024 bisa memberikan hadiah saat pelaksanaan kampanye. 

Dia menerangkan, dalam pasal 66 bagian ke 5 disebutkan, Cabup dan Cawabup dapat memberikan hadiah dalam pelaksanaan kampanye dengan ketentuan. Pertama, dalam bentuk barang. Kedua, nilai setiap barang sebagaimana dimaksud dalam paling banyak atau maksimal seniali Rp 1 juta. 

BACA JUGA: Hadapi Pilkada 2024, Dinas Dukcapil Pastikan Stok Blangko KTP-el Aman

Sedangkan pada agian ke 6 juga disebutkan, biaya makan minum peserta kampanye, transportasi peserta kampanye, dan pengadaan bahan kampanye bagi peserta kampanye diberikan dalam bentuk uang tunai.

"Jika kita lihat pada uraian pasal 66 bagian ke 5, memang Cabup dan Cawabup serta tim kampanye dapat memberikan hadiah saat pelaksanaan kampanye. Namun hadiah tersebut berbentuk barang dengan harga maksimal Rp 1 juta," jelas Anthaka, Kamis 3 Oktober 2024.

Berkaitan kampanye Pilkada 2024 ini, sambung Anthaka, juga ditegaskan di bagian kesatu Paslon Cabup/Cawabup dan tim Kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara pemilihan dan/atau pemilih. 

Bagian keduanya, Paslon Cabup/Cawabup tim kampanye, anggota partai politik peserta pemilu, danrelawan, atau pihak lain juga dilarang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung. 

"Dalam pasal 66 ini, bagian kesatu dan kedua, Pasangan Cabup dan Cawabup maupun tim kampanye Pilkada 2024 dilarang untuk melakukan money politic. Dalam hal ini, kami berharap Paslon Cabup dan Cawabup serta tim kampanye Pilkada 2024 di Kabupaten dapat memahaminya, serta menjalankan tahapan kampanye ini sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan," demikian Anthaka. 

BACA JUGA: Lokasi Tetapkan Sendiri, Kampanye Akbar Cabup/Cawabup Pilkada 2024 Hanya Sekali

Sekadar informasi, Pilkada 2024 Kabupaten Kepahiang terdapat 3 Paslon Cabup/Cawabup. Nomor urut 1 Riri Damayanti John Latif-Ujang Irmansyah dengan jargon Riang, Nomor urut 2 Windra Purnawan-Ramli dengan jargon Wali, dan Nomor 3 Zurdi Nata-Abdul Hafizh dengan jargon Tahfizh Juara. Saat ini tahapan Pilkada 2024 berupa kampanye sudah dimulai dari 25 September hingga 23 November 2024. Dalam pelaksanaan kampanye ini terdapat sejumlah metode kampanye yang bisa dilakukan. Meliputi pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog, debat publik atau debat terbuka antas pasangan calon, penyebaran bakan kampanye kepada umum, pemasangan Alat Peraga kampanye (APK), serta kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan