Inspektorat Temukan Potensi Kerugian Negara dari Pengelolaan DD dan ADD
Inspektorat Kabupaten Lebong menemukan adanya potensi kerugian negara dari pengelolaan DD dan ADD di sejumlah desa--EKO/RK
Radarkoran.com - Inspektorat Kabupaten Lebong telah menuntaskan proses audit penggunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2024 di 60 desa yang menjadi sampel.
Hasilnya, ditemukan adanya potensi kerugian negara dari pengeloaan anggaran desa dan bisa diproses sesuai hukum yang berlaku jika tidak segera ditindaklanjuti.
"Kalau tidak segera ditindaklanjuti, maka temuan ini bisa berpotensi merugikan keuangan negara yang bisa dibawa ke ranah hukum," ujar Inspektur Inspektorat Lebong, Nurmanhuri, SE, M.Si.
Sesuai dengan hasil audit yang telah dilaksanakan auditor banyak temuan administratif maupun material (kerugian negara) yang harus segera ditindaklanjuti pemerintah desa. Hanya saja, tindaklanjut ini belum sepenuhnya diselesaikan Pemdes.
"Kami meminta setiap desa segera melaporkan hasil tindaklanjut temuan audit tersebut segera," lanjutnya.
Menurutnya, temuan administratif yang sering muncul antara lain terkait laporan pembayaran pajak seperti PPh dan PPN, kelengkapan Surat Pertanggungjawaban (SPj), serta kekurangan dokumen pendukung lainnya.
BACA JUGA:Inspektorat Audit DD dan ADD 60 Desa, Hasilnya?
"Bagi desa yang belum melaporkan tindaklanjut ini kami harap bisa menyelesaikannya sebelum tim auditor menuntaskan laporan akhir," terangnya.
Pihaknya juga mengimbau seluruh desa di Kabupaten Lebong dapat segera menyelesaikan kewajibannya terkait penggunaan DD dan ADD untuk menghindari potensi masalah hukum di kemudian hari.
"Audit ini adalah audit reguler yang dilakukan sebagai bentuk pengawasan dari pemerintah daerah. Kami berharap semua pihak proaktif dalam menindaklanjuti temuan ini," singkatnya.