Eksepsi Kasus Guru Supriyani Ditolak, Ini Penjelasan Mejelis Hakim
Hakim Pengadilan Negeri Andoolo menolak eksepsi kasus guru honorer Supriyani.--FOTO/ILUSTRASI
Radarkoran.com - Kasus guru honorer Supriyani (36) yang diduga memukul siswanya masih bergulir di Pengadilan Negeri Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara. Supriyani merupakan guru honorer di SD Negeri 4 Baito, Kecamatan Baito, Konawe Selatan, Sulawesi. Diduga dituduh memukul seorang murid di sekolahnya yang merupakan seorang polisi.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Andoolo Kabupaten Konawe Selatan Sulawesi Tenggara, menolak eksepsi yang diajukan kuasa hukum Supriyani pada Selasa 29 Oktober 2024.
Ketua Majelis Hakim Stevie Rosano mengatakan, eksepsi yang diajukan terkait aspek formil dalam surat dakwaan tidak berkait dengan materi pokok dakwaan. Dengan itupula, untuk menguji apakah dakwaan dari jaksa penuntut umum terbukti atau tidak, hal itu harus dilakukan dalam proses pembuktian di persidangan.
Dengan eksepsi yang ditolak majelis hakim, sehingga majelis hakim menyatakan, seluruh eksepsi atau keberatan dari penasihat hukum Supriyani dinyatakan tidak dapat diterima.
"Mengadili, menyatakan keberatan penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima, dan memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan pokok perkara,” kata Stevie dikutip Radarkoran.com, Kamis 31 Oktober 2024.
Dengan eksepsi yang ditolak sehingga perkara atas dugaan penganiayaan guru Supriyani dilanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi. Persidangan lanjutan guru Supriyani denga agenda mendengarkan keterangan saksi, total delapan saksi anak diperiksa dalam persidangan tersebut serta ada juga saksi anak yang masih di bawah umur. Dengan adanya saksi anak di bawah umur, sehingga proses sidang dilaksanakan secara tertutup PN Andoolo.
BACA JUGA:Jabatan Camat Baito Dicopot Bupati, Imbas Kasus Guru Supriyani?
Kuasa hukum Supriyani, Andri Darmawan mengatakan, tiga saksi anak yang telah diperiksa tidak bisa dijadikan sebagai saksi lantaran tidak memenuhi syarat dan keterangannya tidak disumpah. Dengan begitu, seharusnya, pernyataan saksi anak hanya dijadikan petunjuk untuk melihat fakta yang sebenarnya.
Kuasa hukum guru Supriyani juga menemukan fakta bahwa banyak keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang tidak sesuai dengan apa yang disampaikan pada saat persidangan, Selasa 29 Oktober 2024.
Dalam BAP, anak seorang polisi dianiaya pukul 10.00 Wita. Sedangkan di persidangan ketiga ini disampaikan penganiayaan pukul 08.30 Wita. Sementara saksi anak lainnya atau saksi terakhir mengatakan tidak tahu, padahal saat di kantor polisi, mereka bersama-sama mengatakan pukul 10.00 Wita.
Selain itu, keterangan saksi anak terkait cara memukul juga berbeda-beda. Ada yang mengatakan dipukul dari atas, sedang yang lainnya mengatakan dipukul dari atas, tetapi pelan.
Sebelumnya, masalah yang menimpa Supriyani, guru honorer di SDN 4 Baito, yang tengah menghadapi tuduhan penganiayaan terhadap seorang siswa, anak seorang polisi. Guru Supriyani seorang honorer di SDN 4 Baito dituduh dengan pasal berlapis. Kasus kekerasan yang melibatkan seorang guru honorer SDN 4 Baito, Konawe Selatan, semakin panas. Lantaran kasus tersebut dipantau sejumlah pihak termasuk pemerintah pusat.
JPU dari Kejaksaan Negeri Kendari telah mendakwa Supriyani, guru honorer tersebut, dengan tuduhan kekerasan terhadap anak di bawah umur.
BACA JUGA:Kasus Guru Supriyani, Bukti Oknum Minta Uang Damai Rp 50 Juta Terkuak di Pengadilan