Eksepsi Kasus Guru Supriyani Ditolak, Ini Penjelasan Mejelis Hakim
Editor: Candra Hadinata
|
Kamis , 31 Oct 2024 - 17:27
Hakim Pengadilan Negeri Andoolo menolak eksepsi kasus guru honorer Supriyani.--FOTO/ILUSTRASI
Supriyani diduga melakukan kekerasan fisik terhadap muridnya yang berinisial D dengan menggunakan gagang sapu ijuk.
Insiden yang terjadi di Desa Wonua Raya, Kecamatan Baito, itu mengakibatkan korban mengalami luka memar dan lecet di paha bagian belakang. Kasus ini pun menarik perhatian banyak pihak, termasuk JPU yang mendakwa Supriyani dengan pasal berlapis.