Eksepsi Kasus Guru Supriyani Ditolak, Ini Penjelasan Mejelis Hakim

Hakim Pengadilan Negeri Andoolo menolak eksepsi kasus guru honorer Supriyani.--FOTO/ILUSTRASI

Supriyani diduga melakukan kekerasan fisik terhadap muridnya yang berinisial D dengan menggunakan gagang sapu ijuk.

Insiden yang terjadi di Desa Wonua Raya, Kecamatan Baito, itu mengakibatkan korban mengalami luka memar dan lecet di paha bagian belakang. Kasus ini pun menarik perhatian banyak pihak, termasuk JPU yang mendakwa Supriyani dengan pasal berlapis. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan