Jangan Panik, Ini Jurus Jika Diteror Debt Collector Pinjol Ilegal

Jurus jika diteror debt collector Pinjol ilegal--TANGKAPAN LAYAR

Radarkoran.com - Belakangan ini pinjaman online (pinjol) ilegal beroperasi dengan berbagai modus, mulai dari menawarkan pinjaman lewat SMS atau WA, iklan media sosial, hingga mentransfer dana secara langsung ke rekening orang yang bersangkutan.

Pada akhirnya, masyarakat justru menerima teror dari debt collector yang menagih uang dengan beban bunga yang tak masuk akal, hingga menghubungi orang-orang terdekat Anda dan mencemarkan nama baik Anda.

Lantas seperti apakah hal yang harus dilakukan jika Anda menjadi korban pinjol ilegal? Berikut ulasannya.

Jangan panik, perjanjian utang piutang-nya tidak ada.

Jika suatu perjanjian utang piutang tidak dibuat secara tertulis dan tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, secara prinsip perjanjian tersebut dianggap tidak sah. Dengan demikian, meskipun Anda tidak melunasi utang tersebut, secara hukum tidak akan ada dampak yang signifikan.

Meskipun begitu, ada baiknya Anda tetap bertanggung jawab dengan menyelesaikan utang piutang tersebut dan menghindari kejadian serupa di masa depan.

Lalu, bagaimana jika pihak pinjol ilegal menawarkan perjanjian yang tidak sesuai dengan syarat sah perjanjian atau memuat ketentuan yang melanggar hukum?

BACA JUGA:Satgas PASTI Temukan 850 Entitas Pinjol Ilegal dan Blokir 65 Tawaran Investasi Ilegal

Secara hukum, perjanjian semacam itu dianggap batal demi hukum. Meskipun Anda sebagai debitur setuju dan menandatanganinya, perjanjian tersebut tetap dianggap tidak ada sama sekali.

Lapor pihak yang berwajib

Ketika sudah mengganggu ketenangan diri sendiri maupun orang di sekitar kita yang terkadang ikut dihubungi terkait hal ini. Ada baiknya untuk membuat surat terbuka mengenai kronologis apa yang Anda alami dan menyebarkan surat tersebut ke pihak-pihak terkait dalam hal ini adalah orang terdekat, atau orang-orang yang sering berhubungan dengan Anda.

Mengingat peristiwa ini adalah hal yang melanggar hukum, sangat disarankan untuk melaporkan ini ke pihak yang berwajib, dengan membawa bukti-bukti yang ada serta berkonsultasi dengan mereka terkait langkah apa yang perlu diambil ke depan. 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan