Anda Honorer Tidak Punya Sertifikat, Kesulitan Mendaftar PPPK 2024? Pakai Cara Ini

Kalau anda termasuk honorer yang tidak memiliki sertifikat keahlian, sementara jabatan yang dilamar mempersyaratkannya, maka gunakan cara ini supaya tetap bisa diangkat jadi PPPK 2024.--FOTO/ILUSTRASI

Radarkoran.com - Seperti yang diketahui, banyak dari honorer khususnya tenaga teknis yang mengeluh tidak bisa mendaftar PPPK 2024. Lantaran mereka diwajibkan memenuhi syarat sertifikat keahlian. Kondisi ini mendapatkan sorotan tajam dari Ketum Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I), Sahirudin Anto.

Bukan tanpa sebab, menurut dia, banyak honorer tenaga teknis yang tidak punya sertifikat keahlian sehingga tidak bisa resume. Honorer juga kebingungan karena formasi-formasi yang dicari syaratnya harus ada sertifikat keahlian seperti sertifikat komputer.

"Saya sudah mengimbau kepada teman-teman untuk mencari jabatan yang tidak mensyaratkan sertifikat. Jangan sampai lantaran hal ini tidak mendaftar," kata Sahirudin pada Jum'at 11 Oktober 2024. 

Dia juga mengingatkan honorer tenaga tekenis agar menyesuaikan ijazah dengan jabatan. Menurutnya, jangan hanya terpaku dengan formasi profesi atau formasi tempat kerja. Sementara ada beberapa jabatan mensyaratkan harus memiliki sertifikat keahlian misalnya SPMA, SMK atau STM. 

"Kalau jabatan pengadministrasi pemula, itu tidak ada persyaratan seperti itu. Jadi pilih saja jabatan yang seperti itu. Sedangkan kalau di Dinas Pekerjaan Umum, syarat wajib sertifikat kecuali STM ijazahnya," ucapnya. 

BACA JUGA: Pendaftaran PPPK 2024, Anda Honorer Tanpa Sertifikat Keahlian? Ini Solusinya

Dia juga kembali mengimbau seluruh honorer K2 agar ikut pendaftaran PPPK 2024 dan terdaftar sebagai peserta seleksi di SSCASN. Lantaran, jika tidak

terdaftar sebagai peserta seleksi PPPK 2024, maka konsokuensinya pada awal tahun depan langsung dipecat. Karena per Januari 2025 tidak ada lagi yang namanya honorer.

"Saya pernah menanyakan persyaratan pendaftaran PPPK 2024 kepada pada Menteri PAN-RB Azwar Anas, mengenai syarat jabatan. Namun jawabannya dikembalikan di instansi pembinanya, dan syarat itu masuk dalam analisis jabatannya. Lantaran dalam undang-undang, ada sistem merit yang mensyaratkan antara jabatan, kualifikasi pendidikan dan kompetensi. Teman-teman jangan patah semangat. Berkonsultasi saja dengan BKD/BKPSDM, kalau ada masalah dengan formasi jabatannya," demikian Sahirudin.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan