Operasi Zebra Nala 2024 Dimulai, Pastikan Anda Taat Aturan Lalu - Lintas, Cek 12 Jenis Pelanggaran dan Besaran

ZEBRA NALA : Wajib taat dalam berkendara, Operasi Zebra Nala 2024 dimulai--EPRAN/RK

Radarkoran.com - Operasi Zebra Nala 2024 dimulai secara serentak di seluruh Indonesia termasuk di Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu sejak, Senin 14 - 27 Oktober 2024 mendatang.

Operasi Zebra Nala 2024 bertujuan tidak lain untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pengemudi dalam mematuhi peraturan lalu lintas di jalan raya.

Dengan itupula kepada pengendara kendaraan, baik sepeda motor atupun mobil sebelum mengendarai kendarannya dipastikan terlebih dahulu anda taat aturan lalu - lintas. Seperti misalnya, melengkapi surat kendaraan, melengkapi atribut kendaraan dan tidak melanggar aturan dalam lalu - lintas.

Kepala Bagian Operasi Korlantas Polri, Kombes. Aries Shabudin mengatakan, Operasi Zebra Nala 2024 ini tidak hanya ditujukan untuk memastikan kepatuhan pengemudi ketika ada razia. Tapi juga untuk menumbuhkan kebiasaan tertib berlalu lintas secara sadar bagi pengguna kendaraan yang melintas di jalan raya.

"Tertib berlalu lintas bukan hanya untuk menghindari denda, tetapi lebih penting lagi untuk melindungi keselamatan diri sendiri dan orang lain di jalan," ujar Aries dikutip dari bacakoran.co, Senin 14 Oktober 2024. 

BACA JUGA:Polda Bengkulu Gelar Operasi Zebra Nala Hingga 27 Oktober

Menurutnya, walaupun adanya denda tilang pihak kepolisian juga akan mengedepankan pendekatan berupa sosialisasi, edukasi, dan teguran terhadap pengendara yang melintas jika adanya pelanggaran.

Tapi dibalik itu semua, sanksi tegas tetap akan diberlakukan sesuai dengan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Sanksi tegas tetap kita berlakukan. tapi kita lebih mengedepankan pendekatan berupa sosialisasi, edukasi, dan teguran. Intinya, Operasi Zebra Nala 2024 diharapkan mampu meningkatkan disiplin berlalu lintas serta menekan angka kecelakaan di jalan raya," demikian Aries. 

 

Berikut ini jenis pelanggaran dan besaran denda tilang:

1. Mengemudi melawan arah: denda maksimal Rp500.000.

2. Mengemudi di bawah pengaruh alkohol: denda maksimal Rp750.000.

3. Mengemudi sambil menggunakan ponsel: denda maksimal Rp750.000.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan