Operasi Zebra Nala 2024 Dimulai, Pastikan Anda Taat Aturan Lalu - Lintas, Cek 12 Jenis Pelanggaran dan Besaran

ZEBRA NALA : Wajib taat dalam berkendara, Operasi Zebra Nala 2024 dimulai--EPRAN/RK

4. Mengendarai motor tanpa helm SNI: denda maksimal Rp250.000.

BACA JUGA:Daftar Pelanggaran yang Diincar dalam Operasi Zebra 2024

5. Mengemudi mobil tanpa mengenakan sabuk pengaman: denda maksimal Rp250.000.

6. Melebihi batas kecepatan yang ditetapkan: denda maksimal Rp500.000.

7. Mengemudi tanpa SIM atau di bawah umur: denda maksimal Rp1.000.000.

8. Mengemudikan kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis (spion, knalpot, lampu, rem, muatan berlebih): denda maksimal Rp500.000.

9. Mengendarai sepeda motor dengan lebih dari satu penumpang: denda maksimal Rp250.000.

10. Melanggar rambu lalu lintas atau traffic light: denda maksimal Rp500.000.

11. Mengemudi tanpa Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) atau menggunakan STNK palsu.

12. Menggunakan kendaraan bermotor tidak sesuai peruntukannya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan