BKN Ancam Beri Sanksi Berat Pelamar PPPK Gunakan Materai Palsu atau Bekas
Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) Badan Kepegawaian Negara (BKN), Suharmen. --FOTO/ILUSTRASI
Radarkoran.com - Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) Badan Kepegawaian Negara (BKN) Suharmen menerangkan, pelamar pendaftaran seleksi PPPK 2024 dapat menggunakan meterai tempel. Tapi dia dengan tegas mengingatkan, para honorer untuk tidak menggunakan materai tempel bekas atau palsu.
"Jangan gunakan meterai tempel bekas, apalagi palsu ya. Karena, itu akan merugikana para pelamar honorer yang bersangkutan," sampai Deputi Suharmen dengan nada sedikit mengancam.
Suherman yang merupakan salah satu dari beberapa kandidat calon kepala BKN ini menjelaskan, dibolehkannya para honorer pelamar PPPK 2024 memakai materai tempel merupakan suatu kemudahan yang diberikan pemerintah. Dalam hal ini, kemudahan yang diberikan jangan sampai disalahgunakan.
Dia juga menegaskan, para pelamar harus menggunakan meterai asli agar tidak dikenakan sanksi berat. Salah satu jenis sanksinya adalah pelamar langsung didiskualifikasi dalam pelaksanaan seleksi CASN 2024.
"Meskipun meterai tempel, kami punya cara untuk mengetahui apakah yang digunakan itu materai palsu atau tidak, materai bekas pakai atau tidak. Ya maka jangan coba-coba ya untuk mengelabui. Kalau dari awal saja sudah curang, bagaimana kedepannya jika sudah diangkat jadi PPPK," tegasnya.
BACA JUGA:Penjelasan BKN, Pelamar PPPK 2024 Bisa Gunakan Materai Tempel, Hati-hati Didiskualifikasi
Sementara itu, sebelumnya disebutkan bahwa ada persoalan baru yang dihadapi honorer di masa pendaftaran PPPK 2024. Seperti yang diketahui, tahapan pendaftaran PPPK 2024 segera ditutup 20 Oktober mendatang. Selama masa pendaftaran, muncul keluhan banyaknya honorer yang tidak bisa mendaftar lantaran formasi PPPK 2024 yang dibuka di tempatnya bekerja tidak sesuai dengan ijazah yang dimiliki.
Ada juga keluhan dinas atau Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tempat honorer mengabdi, tak menyediakan formasi yang sesuai dengan jabatan sebagai honorer. Honorer teknis juga mengeluhkan mengenai sejumlah formasi yang menyaratkan sertifikat keahlian bagi pelamar.
"Dengan alasan tidak punya sertifikat keahlian, maka belum juga melakukan pendaftaran. Kemudian, meterai menjadi masalah baru yang dialami honorer,"
ungkap Ketum Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I), Sahirudin Anto, Senin 14 Oktober 2024.
Dia mengungkapkan bahwa masih banyak rekannya yang terkendala masalah meterai. Rupanya kata dia, banyak yang belum paham soal meterai ini, padahal sudah diinformasikan bahwanya bisa menggunakan meterai tempel maupun e-meterai. Dia mengingatkan setiap honorer K2, jangan sampai tidak melakukan resume gegara masalah meterai.