Pendaftaran PPPK 2024: Ada Masalah Baru, Apa? Honorer K2 Terkendala Usia
Honorer prioritas K2 menghadapi persoalan, karena ditolak sistem secara otomatis lantaran batas usia yang dianggap melebihi batasan maksimal.--FOTO/ILUSTRASI
Radarkoran.com - Menjelang penutupan pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 gelombang I, banyak dari honorer K2 yang mengalami kendala. Apa? honorer K2 banyak yang terkendala usia.
Honorer K2 tidak dapat mendaftar, karena sistem secara otomatis menghalangi mereka untuk masuk jadi peserta seleksi PPPK 2024. Hal ini diungkapkan
oleh Ketua Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Kalimantan Tengah Kalimantan Tengah, Tri Julianto.
Dia mengatakan, banyak rekannya yang bertanya soal batas usia. Ketika mereka mendaftar, ada yang ditolak secara otomatis oleh sistem, karena usianya lebih dari 57 tahun.
"Bagaimana ya honorer K2 teknis usia 58 tahun lebih tidak dapat daftar, mereka ditolak sistem, begitu juga yang 57 tahun lebih," kata Tri pada Kamis 17 Oktober 2024.
Ditolak sistem, sambung Tri, membuat para honorer K2 tua bersedih. Seabb tahun ini jadi kesempatan terakhir bagi mereka untuk menjadi ASN PPPK. Dia mengungkapkan banyak honorer K2 yang bersedih lantaran tidak dapat mendaftar karena tersandung masalah ini.
"Mereka ikan peserta prioritas, namun tidak dapat daftar PPPK 2024, kasihan sekali. Makanya harus ada solusi bagi mereka," terangnya.
BACA JUGA:Gagal Tes PPPK 2024, Bagaimana Nasib Honorer? Tergantung Pemerintah Pusat
Dewan Pembina Forum Honorer K2 Tenaga Teknis Administrasi, Nur Baitih mengungkapkan, sebenarnya bukan salah honorer, namun regulasi yang belum berpihak.
Seandainya pemerintah lebih mengutamakan PPPK dibanding CPNS pasti mereka dapat merasakan ikut PPPK. "Inilah regulasi yang tidak dilihat ke belakang dampaknya. Tentu ini tidak adil, lantaran seharusnya jangan dibatasi 57 tahun supaya mereka bisa mereka bekerja sampai 58 tahun," tutur Nur Baitih.
Dia menambahkan, seharusnya honorer K2 senior diberikan kesempatan ikut mendaftar PPPK 2024. Walaupun mereka hanya menikmati status ASN PPPK 1 hingga 2 bulan saja, tetapi setidaknya mereka bisa pensiun bukan sebagai honorer melainkan sebagai ASN. "Ya paling tidak, berikan pengharapan kepada honorer K2 di sisa-sisa masa pengabdian mereka," ujar Nur Baitih.