BNNP Bengkulu Tangkap Dua Mahasiswa Pengedar Ganja Asal Sumut

BNNP Bengkulu berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis ganja yang melibatkan dua mahasiswa asal Medan, Sumatera Utara--GATOT/RK

Radarkoran.com - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bengkulu berhasil menangkap dua mahasiswa asal Medan, Sumatera Utara (Sumut) berinisial FR dan MC yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika jenis ganja. 

Dari tangan mereka, BNNP Bengkulu berhasil mengamankan barang bukti berupa ganja seberat 2,1 kilogram yang disembunyikan dalam kardus dan dibungkus rapi dengan plastik bening.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya paket yang dikirim melalui ekspedisi dari Medan menuju Bengkulu atau tepatnya di sebuah kos di kawasan Kelurahan Kandang Limun, Kecamatan Muara Bangkahulu, Kota Bengkulu yang menjadi lokasi kos pelaku. 

Pihak BNNP Bengkulu yang mendapatkan informasi terkait laporan mencurigakan tersebut langsung menindaklanjuti laporan ini dengan melakukan penyelidikan mendalam. Dan saat dilakukan penggeledahan ke kosan yang dimaksud, hasilnya benar, paket yang dimaksudkan merupakan ganja yang dikirim dari luar daerah. 

"Setelah kami cek ke lokasi memang benar terdapat paket mencurigakan, setelah diperiksa isinya ternyata ganja dengan berat sekitar 2 kilogram," ungkap Kabid Pemberantasan BNNP Bengkulu, Kombes Pol Muhammad Suhanda, pada Kamis, 31 Oktober 2024. 

Dalam penggeledahan yang dilakukan, petugas juga kembali menemukan barang bukti berupa satu paket ganja ukuran sedang, sebuah timbangan 2 kilogram, dan satu timbangan digital. Alat-alat tersebut diduga digunakan oleh kedua pelaku untuk menimbang dan membagi ganja dalam ukuran yang lebih kecil sebelum dijual kembali.

BACA JUGA:Bayar Utang Rp 700 Ribu, Oknum Mahasiswa Asal Seluma Terancam 12 Tahun Penjara

Dari hasil interogasi awal, diketahui bahwa kedua mahasiswa ini mengaku baru pertama kali terlibat dalam jaringan peredaran narkotika.

Dan paket ganja yang ada diterima oleh seseorang berinisial L dari Medan dan ditujukan kepada FR dan MC yang tinggal di kos-kosan di Bengkulu.

Selain itu, diakui pelaku bahawa mereka membeli ganja dari seseorang yang baru dikenal di Medan dengan harga sekitar Rp 6 juta. Ganja tersebut awalnya mereka beli untuk konsumsi pribadi, tetapi tingginya permintaan dari sesama mahasiswa membuat mereka tergoda untuk mulai berjualan dalam paket kecil dengan harga bervariasi, mulai dari Rp 50 ribu hingga Rp 300 ribu per paket.

Rencana barang haram ini akan diedarkan pada kalangan mahasiswa dan masyarakat umum yang sudah mengenal mereka.

"Pengakuan awalnya mereka membeli untuk stok sendiri, namun karena banyak yang ingin membeli, mereka mulai memberanikan diri untuk menjualnya dalam paket kecil," jelas Kombes Pol Muhammad Suhanda.

Atas tindakan yang mereka lakukan, kedua pelaku kini harus berhadapan dengan ancaman hukuman berat. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur ancaman pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.

Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, serta denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan