Lagi, 17 ASN Lebong Dilaporkan ke Bawaslu

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Lebong, Acep Pebrian Utama, S.TP, M.AP--EKO/RK

Radarkoran.com - Diduga terlibat aktivitas kampanye, 17 ASN di lingkungan Pemkab Lebong dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Lebong oleh Yayasan Nuansa Alam Lestari (YNAL) karena diduga melanggar netralitas.

Jumlah ini semakin memperpanjang daftar ASN di lingkungan Pemkab Lebong yang dilaporkan ke Bawaslu dengan dugaan yang sama. Mengingat sebelumnya sudah ada 55 ASN yang diproses Bawaslu karena diduga melanggar netralitas ASN.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Lebong, Acep Pebrian Utama, S.TP, M.AP

 yang dikonfirmasi membenarkan pihaknya kembali mendapatkan laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan oleh 17 ASN di lingkungan Pemkab Lebong.

Menindaklanjuti laporan itu, Bawaslu Kabupaten Lebong berencana akan memanggil 17 ASN tersebut dalam waktu dekat guna dimintai klarifikasi.

"Jika tidak ada halangan Jumat atau Sabtu ini akan kita panggil untuk dilakukan klarifikasi, " kata Acep, Kamis 24 Oktober 2024.

Acep mengaku sejauh ini pihaknya belum bisa memastikan sejauh mana keterlibatas 17 ASN yang dilaporkan dalam aktivitas kampanye. Hal ini akan diperdalam saat proses klarifikasi nantinya.

"Jadi dalam laporan yang kami terima, dugaan keterlibatan 17 ASN pada kegiatan kampanye ini berbeda tempat dan waktu yang dibuktikan dengan adanya foto. Ini yang akan kami dalami saat proses klarifikasi nantinya, sejauh mana peran mereka, " tambah Acep.

BACA JUGA: Bawaslu Ingatkan ASN Jaga Netralitas

Sebelumnya, dugaan pelanggaran netralitas 53 ASN di Kabupaten Lebong sudah dilimpahkan Bawaslu ke BKN. Selain itu ada juga temuan 2 ASN yang diduga memfasilitasi kampanye pasangan calon bupati dan wakil bupati Lebong yang saat ini masih mereka proses.

Diketahui perkara dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan oleh 53 ASN di lingkungan Pemkab Lebong sebelumnya merupakan tindaklanjut dari 2 laporan yang diterima oleh Bawaslu Lebong. Laporan pertama mencakup 20 ASN dan laporan kedua terdiri dari 33 ASN.

Terkait sanksi yang akan diberikan kepada ASN yang diduga melanggar netralitas tersebut, Acep mengaku hal tersebut merupakan kewenangan dari BKN. Namun demikian pihaknya akan tetap memastikan dan menunggu keputusan dari BKN atas dugaan pelanggaran netralitas yang sudah mereka limpahkan.

"Informasi terbaru, pihak BKN sudah menghubungi kami terkait dugaan netralitas yang sudah dilimpahkan. Kemungkinan saat ini BKN tengah mengkaji sanksi yang dijatuhkan atas perkara tersebut, " demikian Acep.

Disisi lain Acep mengimbau kepada jajaran ASN untuk tetap bersikap nertal dan tidak terlibat politik praktis pada Pilkada 2024. Mengingat banyaknya ASN yang dilaporkan karena melanggar netralitas. Dirinya juga mengajak setiap pasangan calon yang maju pada Pilkada 2024 untuk tidak melibatkan ASN apapun itu kepentingannya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan