Dikenakan Pasal Berlapis, Guru Honorer Terdakwa Pukul 'Anak Polisi' Sangat Sedih
Supriyani, guru honorer SDN 4 Baito Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) Sulawesi Tenggara menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Andoolo pada Kamis 24 Oktober 2024. --FOTO/ILUSTRASI
Senada dengan itu, Supriyani juga mengakui bahwa dirinya sama sekali tidak pernah melakukan kekerasan terhadap korban seperti apa yang dibacakan oleh JPU dalam dakwaannya. "Sangat sedih (Mendengar pembacaan dakwaan JPU, red)," kata Supriyani.
Sekadar mengulas, Supriyani dituduh menganiaya siswanya berinisial D berusia 6 tahun, anak anggota Polsek Baito.
Berawal dari tuduhan itu, Supriyani dilaporkan oleh orangtua D ke Polsek Baito pada Kamis 26 April 2024 atas dugaan kekerasan terhadap siswa. Bergulir
beberapa bulan, kasus tersebut akhirnya dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke kejaksaan atau P21.
Pihak kepolisian tak melakukan penahanan terhadap tersangka karena beberapa pertimbangan. Viralnya kasus tersebut di media sosial usai pihak kejaksaan melakukan penahanan terhadap Supriyani di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kendari pada Rabu 16 Oktober 2024.