Bawaslu Bahas Hasil Klarifikasi Rohidin Soal Dugaan MP Bersama Gakkumdu
Komisioner Bawaslu Provinsi Bengkulu, Eko Sugianto, SP, M.Si--GATOT/RK
Radarkoran.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bengkulu telah menerima klarifikasi dari Calon Gubernur (Cagub) Bengkulu nomor Urut 2, Rohidin Mersyah terkait laporan dugaan money politic (MP) yang dilakukan saat masa kampanye pada kamis, 24 Oktober 2024.
Anggota Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bengkulu, Eko Sugianto, SP, M.Si mengatakan, hasil klarifikasi Cagub Bengkulu, Rohidin Mersyah sebagai terlapor dan dua saksi dari pelapor, terkait laporan dugaan adanya money politik bakal dibahas lebih lanjut.
"Dalam rangka menindaklanjuti laporan dugaan tersebut, kami telah melakukan pemanggilan, baik terhadap terlapor (Rohidin Mersyah, red) ataupun saksi dari pelapor. Pemanggilan ini merupakan bagian dari mekanisme," ungkap Eko.
Ia menambahkan, proses pemanggilan terhadap terlapor maupun saksi dari pelapor untuk diminta klarifikasi sebagai upaya untuk menggali dan mendapatkan bahan yang dapat digunakan untuk menguatkan kajian laporan dugaan praktik MP tersebut.
"Hasil klarifikasi ini untuk memperkuat kajian-kajian dalam menindaklanjuti laporan dugaan itu," imbuh Eko.
BACA JUGA:Bawaslu Gerebek Pertemuan Sejumlah Kades
Eko menyebut, sejauh ini belum ada kesimpulan apapun terkait klarifikasi yang telah dilakukan terhadap terlapor maupun saksi. Namun hasil klarifikasi yang ada menjadi dasar pembahasan pihaknya bersama Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu).
"Yang jelas untuk terlapor dan saksi dari pelapor sudah kita mintai klarifikasi, dan selanjutnya masih perlu kita bahas bersama Gakkumdu, setelah itu barulah bisa diperoleh kesimpulan terkait laporan dugaan tersebut," singkat Eko.
Seperti diberitakan sebelumnya, calon gubernur Bengkulu nomor urut dua, Rohidin Mersyah telah dilaporkan ke Bawaslu lantaran diduga telah melakukan tindakan politik uang atau money politik di dua lokasi yang berbeda. Laporan tersebut mendasar dari beredarnya video yang diduga kegiatan bagi-bagi uang kepada masyarakat yang dilakukan terlapor.