BPKB Elektronik Mulai Diberlakukan, Tahap Awal di Dua Daerah Ini, Biayanya Naik?
BPKB elektronik mulai diberlakukan di tanah air, namun baru untuk beberapa daerah saja.--FOTO/ILUSTRASI
Radarkoran.com - Sekarang Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) elektronik mulai diberlakukan. Hanya saja untuk tahap awal ini baru di dua daerah ini, dan selanjutnya akan berlahan diberlakukan di seluruh Indonesia. Dengan kebijakan penerapan BPKP elektornik, apakah biayanya mengalami kenaikan?
BPKP elektronik mulai diberlakukan di dua wilayah ini. Yakni wilayah Jakarta dan Sumatera Utara. Proses penerapan ini akan dilakukan secara bertahap hingga mencakup seluruh Indonesia.
Kasubdit BPKB Ditregiddent Korlantas Polri Kombes Pol Sumardji menjelaskan, BPKB elektronik dan arsip digital sudah mulai diimplementasikan di Polda Metro Jaya dan Polda Sumut.
"Tahun ini, arsip digital dan BPKB elektronik sudah mulai diterapkan di Polda Metro dan Polda Sumut," ujar Sumardji, dikutip dari situs NTMC Polri dari bacakoran.co, Minggu 27 Oktober 2024.
Penerapan BPKB elektronik membutuhkan penyesuaian pada Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Pasalnya, komponen yang digunakan dalam BPKB elektronik dinilai cukup mahal.
Hanya saja, sejauh ini belum ada kejelasan apakah biaya PNBP untuk BPKB elektronik akan mengalami kenaikan atau tidak. Sehingga saat ini masih sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020
Berdasarkan aturan lama tersebut, biaya penerbitan BPKB untuk kendaraan roda dua atau tiga adalah Rp225 ribu. Sementara untuk kendaraan roda empat atau lebih sebesar Rp375 ribu.
BACA JUGA:Catat! Biar Tak Rugi Berikut Cara Over Kredit Rumah
"Ke depan, kita akan menyesuaikan PNBP karena komponennya cukup mahal. Jika semuanya harus beralih ke elektronik, secara otomatis PNBP-nya juga harus diubah," ujar Sumardji.
Rencana penerapan BPKB elektronik sebenarnya sudah dibahas sejak 2022. Awalnya, Korlantas Polri berencana menerapkannya pada 2023, namun akhirnya mundur hingga tahun 2024.
Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus, pernah menyampaikan digitalisasi BPKB tidak akan mengubah bentuk fisiknya menjadi kartu seperti KTP elektronik. Melainkan tetap berbentuk buku.
Tapi, BPKB elektronik akan memiliki ukuran lebih kecil dan menyerupai paspor. BPKB elektronik ini akan dilengkapi dengan chip teknologi Near Field Communication (NFC), arsip digital, serta aplikasi.