Kadis Parpora Kepahiang Yakin Destinasi Wisata Maju dan Teratur
SAMBUTAN : Kadis Parpora Kabupaten Kepahiang, Rudi Andi Haloho menyampaikan sambutan di acara Bimtek Pendamping Hukum Pengelolaan Destinasi Wisata Kabupaten Kepahiang.--RYAN/RK
Radarkoran.com - Dinas Pariwisata dan Olahraga (Disparpora) Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu, berinisiatif berkolaborasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk memajukan destinasi wisata, baik secara pengelolaan administarasi maupun tata kelola tempat wisata.
Ini dibuktikan dengan dilaksanakannya Bimbingan Teknik (Bimtek) pendampingan hukum, yang digelar oleh Dinas Parpora, Selasa 29 Oktober 2024.
Pada pelaksanaan Bimtek tersebut, Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kepahiang, Rudi Andi Sihaloho, ST memaparkan, pihaknya terus berkomitmen untuk memajukan distinasi wisata yang ada di Kabupaten Kepahiang.
Untuk mewujudkan hal itu, menurutnya perlu peningkatan kapasitas sumberdaya, baik itu untuk pihak pengelola tempat wisata maupun pihak pemerintah yang menaungi lokasi wisata, yakni aparatur pemerintahan desa.
"Sebagai ujung tombak pariwisata di Kabupaten Kepahiang, kami terus konsisten untuk memajukan destinasi wisata yang ada. Salah satu upaya yang kami lakukan yaitu berkolaborasi dengan APH (Aparat Penegak Hukum), dalam pengelolaan destinasi wisata," sampai Rudi.
BACA JUGA:Disparpora Usulkan Peningkatan Sarana dan Prasarana Pariwisata
Selanjutnya, Rudi berharap, dengan adanya Bimtek tersebut ke depan pihaknya akan lebih kreatif serta inovatif lagi dalam pengelolaan destinasi wisata.
"Harapan kami, dengan adanya kegiatan seperti ini ke depan kami bisa lebih kreatif dan inovatif lagi dalam mengembangkan destinasi wisata," singkatnya.
Sementara itu Kapolres Kepahiang Polda Bengkulu, AKBP. Eko Munarianto, S.I.K melalui Kanit Tipikor Polres Kepahiang Polda Bengkulu, Ipda. Manda Putra Bunalta, SH yang menjadi narasumber di acara Bimtek tersebut, mengingatkan, agar pengelola tempat wisata, baik itu pribadi ataupun milik Pemkab untuk melengkapi seluruh administrasi, seperti surat izin kelola dan taat pada aturan pemerintah daerah.
"Pada intinya, setiap pengelola tempat wisata harus taat aturan. Salah satunya taat untuk menyumbangkan PAD (Pendapatan Asli Daerah) sesuai dengan aturan yang ada," kata Kanit Tipikor Manda Putra.