Nasib iPhone 16, Dampak Janji Investasi Tak Sesuai Kesepakatan
Tampilan iPhone 16 yang baru saja secara resmi dirilis. --FOTO/ILUSTRASI
Radarkoran.com - Meski iPhone 16 baru saja diluncurkan beberapa waktu lalu, dipastikan untuk di Indonesia Iphone series terbaru ini dilarang beredar.
Berdasarkan dari berbagai sumber yang dirangkum oleh Radarkoran.com, Selasa 29 Oktober 2024.
Menurut laporan Economic Times, pemerintah Indonesia melarang keberadaan iPhone 16. Bahkan produk Apple Watch Seri 10 juga kena banned.
"Menurut Menteri Perindustrian Gumiwang Kartasasmita, Apple tidak dapat lagi menjual produk terbaru mereka di Indonesia, karena Apple telah gagal memenuhi komitmennya untuk berinvestasi di Indonesia," ungkap laporan Economic Times di laman websitenya.
Bukan tanpa dasar, jika menurut hukum Indonesia, perusahaan asing harus memenuhi persyaratan konten lokal sebesar 40 persen. Lebih lanjut, Apple memilih untuk memenuhi persyaratan ini dengan menjanjikan Rp 1,71 triliun untuk infrastruktur lokal.
BACA JUGA:Iphone 16 Kurang Laku Dipasaran, Produk Dipangkas Habis-habisan
"Sedangkan Apple baru memenuhi Rp 1,48 triliun dari janjinya Rp 1,71 triliun. Akibatnya, Indonesia belum menerbitkan IMEI untuk perangkat baru tersebut," papar laporannya.
Karena dilarang beredar di Indonesia, bagi siapa pun masyarakat Indonesia yang menggunakan iPhone 16, artinya dia telah menggunakan barang ilegal.
"Keadaannya menjadi lebih rumit bagi warga Indonesia yang sudah memiliki perangkat itu. Ditambah lagi aturan tersebut tidak menyebutkan apa yang akan terjadi pada wisatawan dan warga negara asing (WNA) yang memasuki negara itu dengan ponsel iPhone 16," tulis laporan tersebut.