Diperiksa Penyidik, Pihak BRI Sebagai Terlapor Saling Manyalahkan
PERIKSA : Penyidik Polres Kepahiang saat melakukan pemeriksaan terhadap pihak terlapor yakni BRI Unit Ujan Mas-Merigi.--RYAN/RK
Radarkoran.com - Sampai dengan Rabu 30 Oktober 2024, penyidik Polres Kepahiang Polda Bengkulu masih melaksanakan pemeriksaan terhadap sejumlah karyawan hingga pimpinan Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Ujan Mas-Merigi. Langkah ini dilakukan penyidik dalam melanjutkan laporan yang dilayangkan pihak pelapor yakni Ramadhon.
Laporan tersebut berkaitan dengan sertifikat yang menjadi agunan pinjaman KUR Tahun 2016 lalu, sampai kini belum diketahui keberadaannya.
Sejauh ini, berdasarkan pantauan langsung Radarkepahiang.com, sudah lebih dari 7 orang saksi dari BRI yang mendatangi Polres Kepahiang untuk dimintai keterangan perihal laporan tersebut.
Hal ini dibenarkan Kapolres Kepahiang Polda Bengkulu, AKBP. Eko Munaryanto, S.IK didampingi Kasat Reskrim Polres Kepahiang AKP. Sujud Alif Yulamlam,S.IK melalui Kanit Tipiter Ipda. Fredo Ramous, S.Sos saat dikonformasi Rabu 30 Oktober 2024. Kanit Fredo membenarkan bahwa, hingga dengan saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap pelapor maupun terlapor.
"Kami masih melakukan pemeriksaan terhadap pelapor dan terlapor, untuk meneruskan laporan yang dilayangkan oleh salah seorang warga Bumi Sari, yang beberapa tahun lalu menjadi nasabah BRI Unit Ujan Mas-Merigi, dengan agunan sertifikat. Sejauh ini sudah lebih dari 7 orang yang kami minta keterangan atau kami periksa," terang Kanit Fredo.
Selain karyawan BRI, lanjut Kanit Fredo menjelaskan, Kepala BRI Unit Ujan Mas-Merogi priode 2016 hingga 2024 ini turut dimintai keterangan oleh para penyidik.
"Belum diketahui keberadan sertifikat tersebut. Dari hasil pemeriksaan, sedikit saya bocorkan, para terlapor malah saling menyalahkan," jelasnya.
Namun demikian, Kanit Fredo memastikan, dalam waktu dekat perkara hilangnya sertifikat anggunan nasabah ini akan segera pihaknya tuntaskan. Dan saat ini penyidik Polres Kepahiang masih berusaha mencari tahu apa yang sebenarnya terjadi dibalik lenyapnya sertifikat agunan tersebut.
"Yang jelas kita masih berusaha mencari kebenaran dari hilangnya sertifikat tersebut. Untuk proses lebih lanjutnya, kita pasti akan ikuti aturan yang ada," tambah Kanit Fredo menegaskan.
Sekadar mengulas, sertifikat tanah rumah milik warga Desa Bumi Sari Kecamatan Ujan Mas Kabupaten Kepahiang, yakni Romadhon hingga kini belum jelas keberadaannya, pascadijadikan agunan pinjaman KUR di BRI Unit Ujan Mas-Merigi pada tahun 2016 lalu.
Berdasarkan keterangan istri nasabah, pinjaman yang saat itu mereka ajukan berjumlah Rp 10 juta, dengan limit waktu pembayaran selama 2 tahun.
Namun, yang disesalkan istri Romadhon, usai pelunasan tepatnya pada tahun 2018 lalu, sampai kini sudah hampir 7 tahun, dirinya tak kunjung mendapatkan sertifikat yang menjadi agunan tersebut.
"Sudah hampir 7 tahun sertifikat belum dikembalikan ke kami, mungkin hilang, atau apalah. Yang jelasnya kami belum mendapatkan pengembalian sertifikat tersebut dari pihak bank," ujarnya.