Diperiksa Penyidik, Pihak BRI Sebagai Terlapor Saling Manyalahkan
PERIKSA : Penyidik Polres Kepahiang saat melakukan pemeriksaan terhadap pihak terlapor yakni BRI Unit Ujan Mas-Merigi.--RYAN/RK
Kemudian dikatakan juga, pascapelunasan pada tahun 2018, pihak bank yang sengaja menahan sertifikat agunan tersebut, dengan alasan agar dirinya tidak repot lagi apabila ingin mengajukan pinjaman kembali.
"Pada saat pelunasan, pihak bank menyarankan supaya sertifikat agunan kami tetap pada mereka, supaya ketika kami ingin mengajukan lagi (Pinjaman, red) kami tidak harus menyiapkan berkas lagi. Namun, lantaran tidak ada niat untuk meminjam lagi, maka kami putuskan untuk mengambil kembali sertifikat itu. Tetapi kami sampai sekarang tidak mendapatkan sertifikat milik kami tersebut. Makanya kami membuat laporan polisi," pungkasnya.