Pembayaran TPG Triwulan III Terkendala Data Guru Belum Valid

TPG triwulan III belum bisa direalisasikan karena masih terkendala sejumlah data guru penerima yang belum valid.----Ilustrasi TPG--

Radarkoran.com - Anggaran untuk merealisasikan TPG atau Tunjangan Profesi Guru di Kabupaten Lebong sudah ditransfer dan masuk ke kas daerah. 

Hanya saja TPG triwulan III belum bisa direalisasikan karena masih terkendala sejumlah data guru penerima yang belum valid.

"Transfer dana TPG triwulan III tahun 2024 sudah masuk ke kas daerah, tapi belum disalurkan kepada guru penerima, " kata Kabid Pendidikan Dinas Dikbud Lebong Habibi, S.Pd.

Alasan belum disalurkannya TPG triwulan III tahun 2024, lanjut Habibi, akibat masih terdapat beberapa data guru penerima yang belum valid. 

Contohkannya seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) guru yang belum valid dengan data kependudukan, ada juga data guru lainnya yang belum tekoneksi dengan data BKN.

"Jumlah guru yang datanya belum valid ini tidak banyak. Jadi kami memilih penyalurannya agar bisa diserentakkan. Artinya ketika seluruhdata guru sudah valid baru diproses, " lanjutnya.

Habibi menambahkan, paling lambat TPG triwulan III tahun 2024 sudah ditransfer ke rekening masing-masing guru pada minggu kedua November mendatang.

BACA JUGA:TPG Triwulan III Tahun 2024 Segera Direalisasikan, Ini Targetnya

Lebih jauh Habibi mengatakan, jumlah guru penerima TPG di Kabupaten Lebong tahun 2024 ini jumlahnya sekitar 546 orang. Adapun besaran 

TPG yang akan diterima yaitu sebesar 1 bulan gaji pokok masing-masing guru itu sendiri.

"Untuk TPG triwulan IV masih menunggu realisasi truwulan III. Biasanya triwulan IV paling lambat direalisasikan pada minggu ketiga Desember, " singkat Habibi.

Diketahui terdapat persyaratan yang harus dipenuhi guru untuk mendapatkan tunjangan ini. Seperti memiliki sertifikat pendidik, memiliki status sebagai guru ASN di daerah di bawah binaan kementerian, mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik.

Selanjutnya memiliki nomor registrasi guru yang diterbitkan oleh kementerian, melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan sesuai dengan peruntukan sertifikat pendidik yang dimiliki yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar dan memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya, memiliki hasil penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan Baik, mengajar di kelas sesuai dengan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar yang dipersyaratkan sesuai dengan bentuk satuan pendidikan dan tidak sebagai pegawai tetap pada instansi lain.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan