Pembayaran TPG Triwulan III Terkendala Data Guru Belum Valid

TPG triwulan III belum bisa direalisasikan karena masih terkendala sejumlah data guru penerima yang belum valid.----Ilustrasi TPG--

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, Serta Tunjangan Kehormatan Profesi. Pada Pasal 4 yang mengatur besaran TPG yang akan diterima guru yaitu sebesar 1 kali gaji. 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan