Pembayaran TPG Triwulan III Terkendala Data Guru Belum Valid
Editor: Eko Hatmono
|
Jumat , 01 Nov 2024 - 16:44
TPG triwulan III belum bisa direalisasikan karena masih terkendala sejumlah data guru penerima yang belum valid.----Ilustrasi TPG--
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, Serta Tunjangan Kehormatan Profesi. Pada Pasal 4 yang mengatur besaran TPG yang akan diterima guru yaitu sebesar 1 kali gaji.