Bejat! Suami Tega Jual Istri di Aplikasi MiChat
Suami tega menjual istrinya lewat aplikasi Michat.--FOTO/ILUSTRASI
Radarkoran.com - Sungguh bejat apa yang di lakukan oleh seorang terhadap istri sirinya yang masih berusia 16 tahun.
Betapa tidak, BG yang masih berusia 19 tahun tega menjual istri sirinya lewat aplikasi MiChat di Kota Bandarlampung, Provinsi Lampung. Dia menawarkan istrinya ke puluhan pria hidung belang.
Polisi yang menyelidik kasus menangkap pelaku berinisial BG. Dia menjajakan istrinya berinisial SN (16) diduga untuk prostitusi online.
Kapolsek Tanjung Karang Timur Kompol Kurmen Rubiyanto mengatakan, pelaku BG merupaakan warga Kelurahan Kupang Teba, Teluk Betung Utara. Dia mengaku sudah lebih dari 20 kali menjual istrinya ke pria hidung belang.
"Pelaku BG kami tangkap di sebuah penginapan wilayah Tanjung Gading, Bandarlampung," ujar Kurmen saat dikonfirmasi, Jumat 8 November 2024.
Perbuatan bejat BG itu sudah dilakoninya sejak September 2024. Setiap kali transaksi, BG mendapatkan jatah Rp50.000.
BACA JUGA:Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan di Padang Akan Difilmkan oleh Aditya Gumay
Sementara korban mengaku uang Rp 350.000 yang diterimanya setiap kali bertransaksi digunakan untuk membayar penginapan dan sisanya buat memenuhi kebutuhan sehari-hari.
"Rp 100.000 bayar penginapan, Rp 50.000 diberikan kepada pelaku BG, sisanya untuk kebutuhan sehari hari korban," kata Kapolsek.
Selain pelaku, polisi turut menyita 2 unit handphone, selembar uang kertas pecahan Rp 100.000, selembar uang kertas pecahan Rp 20.000, dan sehelai pakaian perempuan sebagai barang bukti.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pasal 83 UU RI Nomor 17 tahun 2016 Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.