Pemerintah Bebaskan Pajak Rumah untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait. --FOTO/ILUSTRASI
Radarkoran.com - Pemerintah akan membebaskan sejumlah komponen pajak yang berkaitan dengan proses transaksi dan pembangunan rumah, khusus untuk masyarakat berpenghasilan rendah atau MBR.
Rencana ini disampaikan oleh Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait. Menurutnya, hal ini dilakukan untuk memacu realisasi program 3 juta rumah, agar meningkatkan kemampuan masyarakat membeli rumah serta menggeliatkan pembangunan rumah oleh pengembang.
Untuk itu, Kementerian PKP akan meminta kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk di antaranya memperpanjang bebas pajak pertambahan nilai atau PPN menjadi lima tahunan.
Selain itu, pihaknya telah bersepakat dengan Kementerian Dalam Negeri untuk membebaskan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dari Pemerintah Daerah untuk mengurangi harga jual rumah.
BACA JUGA:Siap-siap, Tahun 2025 Bangun Rumah Kena Pajak 2,4 Persen
"Tahun depan, saya berani bilang bahwa banyak perubahan yang akan menyangkut perumahan baik di sisi bisnis maupun sosialnya. Jadi, saya minta para pengembang untuk mempersiapkan diri baik-baik," ujar Maruarar dalam keterangannya dikutip, Sabtu 9 November 2024.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengungkapkan rencananya dalam waktu dekat untuk menghapuskan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) khusus untuk MBR.
Terkait rencana penghapusan BPHTB untuk MBR, Tito mengatakan hal itu akan disosialisasikan bersama seluruh Pemerintah Daerah dan para pengembang di daerah.
"Saya akan keluarkan surat edaran dalam waktu paling lama 10 hari agar retribusi PBG dihapus khusus untuk MBR, supaya tidak ada kerancuan. Kita akan mengundang seluruh Pemda, BTN, dan rekan-rekan perwakilan reealestat bahwa program perumahan MBR ini telah diperintahkan oleh Pak Presiden dan harus dilaksanakan oleh Pak Maruarar," papar Tito.