Miris, Pelajar SMP Nekat Perkosa Kakak Kelas dan Direkam
PELAJAR : Pelajar SMP diduga perkosa kakak kelas--FOTO/ILUSTRASI
Radarkoran.com - Miris, meski masih berstatus sebagai pelajar SMP, Gagah (bukan nama sebenarnya, red) diduga nekat melakukan perbuatan pemerkosaan terhadap kakak kelasnya sendiri. Bahkan, aksinya itu sengaja direkam dengan menggunakan kamera Hp.
Kejadian dugaan pemerkosaan yang dilakukan pelajar SMP terhadap kakak kelasnya tersebut terungkap setelah pihak sekolah melakukan razia Hp terhadap para pelajarnya. Peristiwa ini terjadi di Kabupaten Sukoharjo Provinsi Jawa Tengah.
Aksi pemerkosaan yang dilakukan oleh seorang pelajar SMP terhadap kakak kelasnya tersebut terungkap setelah razia handphone di sekolah.
Dalam razia tersebut, ditemukan sebuah video yang menunjukkan tindakan pemerkosaan yang direkam menggunakan Hp terduga pelaku yang masih berstatus sebagai pelajar SMP.
Sekarang kejadian dugaan pemerkosaan yang dilakukan pelajar SMP terhadap kakak kelasnya sudah dilaporkan ke pihak kepolisian setelah mengetahui informasi dari pihak sekolah.
BACA JUGA: Usai Minum Miras, Pria Ini Perkosa Tetangga, Begini Modusnya
Selama ini, korban tidak berani mengungkapkan ancaman yang diterimanya. Keluarga korban merasa terkejut karena selama ini korban tidak pernah menceritakan kejadian tersebut akibat ancaman yang diterimanya. Tapi setelah menemukan bukti ini, keluarga korban segera melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian.
Menurut kuasa hukum keluarga korban, Api Nugroho mengatakan, kejadian ini terjadi karena anak korban tidak berani mengungkapkan kepada orang tuanya akibat ancaman.
Dijelaskan, peristiwa ini bermula di sekolah, di mana pelaku yang merupakan adik kelasnya saat upacara di sekolah di Sukoharjo, dilakukan razia handphone dan ditemukan video tersebut di ponsel pelaku.
"Setelah ayah korban dipanggil, anak tersebut akhirnya menceritakan bahwa telah terjadi persetubuhan dengan pemaksaan," ungkap Api Nugroho, di Mapolres Sukoharjo, Senin 18 November 2024 dikutip dari bacakoran.co
Dugaan pemerkosaan tersebut pertama kali terjadi pada bulan Juni 2024 lalu di rumah kontrakan korban. Tindakan tersebut dilakukan secara berulang hingga terakhir kali pada bulan Oktober 2024.
"(Pelaku) memaksa korban untuk melakukan persetubuhan setelah pulang sekolah. Kejadian ini berlangsung beberapa kali, dari bulan Juni hingga Oktober 2024, bahkan dalam satu hari bisa terjadi hingga dua kali," tambahnya.
Dikutip Radarkoran.com dari bacakoran.co dari detik sumbagsel, Api menyatakan bahwa akibat peristiwa tersebut, korban mengalami trauma dan kini tidak berani pergi ke sekolah.
Selain melaporkan kasus ini ke Polres Sukoharjo,mereka juga berencana melapor ke Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, dan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Sukoharjo untuk mendapatkan pendampingan bagi korban.