Eks Ketua KPK Nyaris 1 Tahun jadi Tersangka, Tak Kujung Dilimpahkan ke Kejaksaan

Firli Bahuri Eks Ketua KPK yang menyandang status TSK pemerasan nyaris 1 tahun.--FOTO/ILUSTRASI

Radarkoran.com - Eks Ketua KPK atau Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri, nyaris satu tahun menyandang status sebagai tersangka terkait dugaan pemerasan yang dilakukan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL). 

Namun demikian, hingga saat ini kasus itu belum juga kunjung dilimpahkan ke kejaksaan.

Menanggapi hal itu, Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto memastikan pihaknya berkomitmen untuk menuntaskan kasus itu. 

Bahkan, baru-baru ini dalam keterangan langsung, Kapolda meminta publik untuk tenang.

"Tenang saja, nanti selesai," singkatnya di Polda Metro Jaya pada Rabu 20 November 2024.

Di sisi lain, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak sebelumnya pernah mengatakan, penanganan kasus itu tak hanya dilakukan oleh penyidik di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya tapi juga Dittipikor Bareskrim Polri.

Progres penanganan kasus itu pun dikatakannya berjalan dengan baik. Pihaknya terus berkoordinasi secara intensif dengan pihak kejaksaan agar kasus itu segera dilimpahkan kemudian disidangkan.

"Di mana tim penyidik saat ini masih memenuhi petunjuk P-19 dan hasil koordinasi dengan JPU pada Kantor Kejati DKI Jakarta," ucap dia.

BACA JUGA:Diduga Sebar Fitnah! Eks Ketua KPK Agus Rahardjo Dilaporkan ke Polisi, PDIP Singgung soal Tes Kebohongan

Untuk diketahui, dalam kasus tersebut Firli ditetapkan sebagai tersangka pemerasan dengan jeratan Pasal 12 e atau 12 B atau Pasal 11 Undang-undang Tipikor.

Eks pimpinan anti rasuah itupun, pernah mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan karena menilai penetapannya sebagai tersangka tidak sah. Namun, gugatan itu diputus tidak dapat diterima. 

Atas hal itu Firli kembali mengajukan praperadilan lagi ke PN Jakarta Selatan. Permohonan praperadilan kedua itu disampaikan Firli Bahuri pada Senin, 22 Januari 2024. Namun kembali dicabut dengan alasan teknis dan perlu elaborasi lebih jauh. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan