Malang, Bocah Disetrum dan Disiram Miras Lantaran Dituduh Curi Uang

Penganiayaan anak di bawah umur terjadi di Tangerang karena dituduh curi uang--Ilustrasi

Radarkoran.com - Malang, bocah berusia 10 tahun menjadi korban penganiayaan oleh sejumlah orang. 

Penganiayaan ini sempat terekam oleh kamera dan videonya tersebar di Media Sosial.  Dalam video yang beredar, korban dianiaya dengan cara disetrum dan dipukuli. Selain itu, korban juga disiram minuman keras (miras).  Peristiwa ini terjadi di Tangerang pada Sabtu 16 November 2024. 

Kapolresta Tangerang, Kombes Baktiar Joko Mujiono, membenarkan adanya peristiwa itu. Bahkan sebanyak 4 orang yang terlibat aksi penganiayaan itu sudah ditangkap guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. 

"Pelaku sudah kita tangkap," kata dia kepada wartawan, Rabu 20 November 2024.

Namun demikian, Kapolres belum menyebut secara rinci identitas keempat pelaku yang sudah ditangkap. Belum diketahui pula para pelaku sudah ditetapkan jadi tersangka atau belum.

BACA JUGA:Pembunuh Bocah dengan Wajah Dilakban Ditangkap, Keluarga Korban Akui Sering Dapat Teror

Adapun aksi penganiayaan dipicu korban yang dituduh mencuri uang senilai Rp 700 ribu.

"Korban dituduh mencuri Rp 700 ribu, korban terus dianiaya, divideokan terus viral," ucap dia.

Kini, sambung Baktiar, korban masih mengalami trauma akibat dianiaya oleh para pelaku. Polisi bersama instansi terkait sudah memberi trauma healing pada korban.

"Kondisi korban sekarang trauma," singkatnya. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan