Januari, Pejabat di Bengkulu Wajib Sampaikan LHKPN

Terhitung Januari pejabat negara di Bengkulu wajib sampaikan LHKPN--GATOT/RK

BENGKULU RK - Inspektorat Provinsi Bengkulu mencatat ada ratusan pejabat di Bengkulu yang wajib menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) tahun 2023. Penyampaian LHKPN akan dimulai per Januari hingga Maret 2024 mendatang. 

Inspektur Inspektorat Provinsi Bengkulu, Heru Susanto, SE, MM mengatakan, penyampaian LHKPN bagi pejabat wajib lapor masih menunggu surat edaran (SE) yang saat ini masih berada di tingkat pimpinan. Setelah edaran diterbitkan maka pelaporan akan dilaksanakan. 

"Surat edarannya sudah kita naikkan ke pimpinan, mudah-mudahan di akhir Desember ini sudah bisa diedarkan segera dan per 1 atau 2 Januari suda bisa diakses mengisi laporan LHKPN bagi pejabat yang wajib lapor hingga 31 Maret mendatang," ungkapnya. 

Heru berharap penyampaian LHKPN bagi pejabat wajib lapor dari gubernur dan wakil gubernur, Sekda, Asisten, Legislatif, hingga BUMD dapat tuntas 100 persen seperti tahun sebelumnya. Terlebih ia menilai jika tahun ini proses pelaporan lebih mudah dan sederhana dalam mengupload data. 

"Pelaporan LHKPN saat ini sangat mudah ya, kalau punya tanah tidak perlu lagi upload sertifikat, kalau punya rekening tidak perlu pakai rekening koran. Karena kalau kita cantumkan saldo kita 1000 rekening bank X misalnya, cantumkan saja, KPK bisa mengakses. Jadi asal ada pembaharuan silahkan sampaikan," tutur Heru. 

Kemudahan penyampaian LHKPN telah diterapkan sejak pandemi Covid-19, untuk mempermudah para wajib lapor LHKPN untuk menyampaikan harta kekayaannya. Namun masih ada alasan klasik yang kerap muncul bagi wajib LHKPN yakni rekening koran. 

"Alasan klasik masalah rekening koran masih ada, sebenarnya ini kan nggk perlu lagi," imbuhnya.

BACA JUGA:Libur Nataru Pengaruhi Antrean di Sejumlah SPBU

Penyampaian LHKPN sendiri diatur dalam ketentuan pasal 2 ayat (2) dan (3) Undang-undang Nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. 

Undang-undang mewajibkan kepada pejabat negara agar dapat melaporkan dan mengumumkan kekayaannya sebelum dan sesudah menjabat. Pejabat negara juga wajib untuk bersedia dilakukan pemeriksaan terhadap kekayaannya sebelum, selama dan setelah menjabat. 

Lebih lanjut, Heru berharap pejabat negara yang wajib melaporkan kekayaannya dapat segera melaporkan jika sudah dibuka masa pelaporan, tidak menunggu masa pelaporan akan berakhir. 

"Kita harapkan LHKPN disampaikan tepat waktu, tidak perlu disampaikan pada akhir batas waktu," tutupnya.

Tag
Share