Apindo Usulkan Ada UMP Industri, Ini Tanggapan Manaker
Apindo usulkan UMP industri ke Menaker--Ilustrasi
Radarkoran.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyatakan pihaknya telah menampung usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) soal upah minimum pada industri tertentu termasuk industri padat karya.
"Mereka menyampaikan concern terkait dengan ada beberapa jenis industri yang sedang mengalami kesulitan finansial mohon diperhatikan, kemudian ya biasa lah terkait tentang kondisi ekonomi, daya serap investasi dan seterusnya, nanti kita pertimbangkan," ujar Menaker, Selasa 26 November 2024.
Ia menjelaskan, belum ada keputusan terkait usulan upah minimum industri padat karya yang diajukan Apindo. Dalam pertemuan sekitar satu jam lebih itu, diakuinya belum ada keputusan apapun dan lebih didominasi menampung usulan.
"Semua kita masukan, artinya meaningful participation sudah kita lakukan," tegasnya.
Kemudian soal isu pembagian dua kategori pengupahan dalam Permenaker penetapan UMP 2025, ia juga menampik hal tersebut dan menyebut hal itu hanya sebagai bahan diskusi.
BACA JUGA:Penetapan UMP Bengkulu Tahun 2025 Ditunda
"Enggak (pembagian dua kategori pengupahan) itu diskusi-diskusi awal, esensinya kan kita ingin melindungi perusahaan yang sedang mengalami kesulitan finansial, caranya seperti apa, ternyata tidak sesederhana memisahkan padat karya dengan padat modal," katanya.
Namun fokus atau maksud dari hal tersebut adalah Kemnaker ingin meningkatkan penghasilan pekerja dengan tetap memperhatikan daya saing usaha.
Sementara itu, Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bidang Ketenagakerjaan Bob Azam mengungkapkan, dalam pertemuan dengan Menaker, Apindo membahas soal peningkatan produktivitas serta upah. Serta beberapa usulan soal industri padat karya, agar investor padat karya di Indonesia tetap tumbuh.
"Kita menyampaikan aja, bahwa perlu ada pertimbangan-pertimbangan lah. Supaya padat karya ini juga tetap berinvestasi di Indonesia," pungkasnya.