Kalah Praperadilan, Status Tersangka Tom Lembong Sah
Permohonan Praperadilan Tom Lembong ditolak, sehingga status tersangkanya sah. --FOTO/ILUSTRASI
Radarkoran.com - Status tersangka Tom Lembong atau Thomas Trikasih Lembong mantan Menteri Perdagangan sah, ini setelah majelis Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan dalam sidang pembacaan putusan praperadilan atas kasus dugaan tindak pidana korupsi kebijakan impor gula tahun 2015-2016.
"Menolak tuntutan profisi yang diajukan pemohon, menolak eksepsi pemohon untuk seluruhkan, menolak praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Demikian diputusakan selasa 26 november 2024," kata hakim tunggal Tumpanuli Marbun, dikutip Radarkoran.com pada Rabu 27 November 2024.
Sidang putusan Praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dilaksanakan, Selasa 26 November 2024 tersebut, memastikan jika status tersangka tom lembong sah.
Sebelumnya, kedua kubu optimistis memenangkan sidang praperadilan ini. Dari kubu Tom Lembong, melalui kuasa hukumnya, Ari Yusuf Amir mengaku optimis bahwa putusan hakim pasca sidang praperadilan akan memenangkan kliennya. "Kalau kita melihat tentang proses persidangan dari fakta-fakta yang ada dalam persidangan, kami sangat optimis bahwa permohonan kami akan dikabulkan," kata Kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir.
Hal yang sama juga disampaikan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar. Harli mengatakan, pihaknya optimis gugatan praperadilan dari Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong akan ditolak oleh majelis hakim.
BACA JUGA:Dari Balik Jeruji Tahanan, Mentan Menteri Tom Lembong Tulis Pesan, Ini Isinya
"Optimis permohonan praperadilan dari pemohon akan ditolak. Karena penyidik selama dalam persidangan telah menunjukkan ketaatannya akan pemenuhan prosedural-prosedural hukum dalam penanganan perkara ini sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 183 dan 184 KUHAP, serta ketentuan hukum lainnya," kata Harli
Sebagai informasi, dalam kasus impor gula yang menyeret Tom Lembong, Kejagung juga menetapkan tersangka lainnya DS, Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI. Keduanya diduga terlibat dalam manipulasi perizinan impor gula yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 400 miliar.
Kasus ini berawal dari impor gula dengan jumlah yang sangat besar, yakni sekitar 4,36 juta ton pada tahun 2015 dan 5,2 juta ton pada 2016.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung), Abdul Qohar mengatakan, Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka dugaan Penyalahgunaan Wewenang dalam kebijakan impor gula.
Disebutkan, Tom Lembong diduga menyalahgunakan kewenangannya saat menjabat sebagai Menteri Perdagangan terkait kebijakan impor gula tahun 2015-2016.
Dalam kebijakan impor gula kristal mentah (GKM), Tom Lembong memberikan izin kepada pihak yang tidak berwenang untuk mengolah GKM menjadi gula kristal putih (GKP).
Berdasarkan aturan yang berlaku, yakni Keputusan Menteri Perdagangan dan Menteri Perindustrian Nomor 257 Tahun 2014, hak impor GKP hanya diberikan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Kasus ini masih terus didalami oleh Kejaksaan Agung, dan Tom Lembong kini menjalani masa penahanan awal selama 20 hari di rutan sebagai bagian dari proses penyelidikan lebih lanjut.