Hibah Lahan Kantor Dinas Dukcapil Tunggu Persetujuan Kementerian

Lahan dan bangunan yang digunakan Dinas Dukcapil Kabupaten Lebong dalam memberikan pelayanan adminduk merupakan aset dari BPDAS Ketahun.--EKO/RK

Radarkoran.com - Proses hibah aset Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang saat ini dijadikan kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Lebong masih terus berproses. Teranyar proses hibah tersebut tinggal menunggu persetujuan dari KLHK. 

Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Lebong, Drs. Budi Setiawan mengatakan, bahwa untuk saat ini gedung dan lahan yang dipergunakan untuk pelayanan kepada masyarakat yang berada di samping gedung kantor Dinas Dukcapil memang masih meminjam milik Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (BPDAS) Ketahun.

"Lahan yang kita tempati saat ini untuk memberikan pelayanan Adminduk memang bukan milik Pemkab Lebong," kata Budi.

Terkait hal ini, sebelumnya telah diajukan hibah lahan milik BPDAS dengan luas 423 meter persegi, agar bisa menjadi milik Pemkab Lebong. Sementara dari Pemkab Lebong menyiapkan lahan untuk hibah pengganti di kawasan Kecamatan Pinang Belapis.

"Kita minta lahan yang saat ini kita pakai, namun kita ajukan lahan pengganti," lanjutnya. 

Sebelumnya BPDAS sendiri telah melakukan survei terhadap lahan pengganti yang sebelumnya telah diajukan dan hasilnya sudah disampaikan ke KLHK untuk meminta persetujuan.

BACA JUGA: Unggul Versi Hitung Cepat, Azhari : Masyarakat Menginginkan Perubahan

"Yang mengambil keputusan itu Kementerian LHK," tambahnya lagi.

Diharapkannya di akhir tahun 2024 ini proses hibah lahan tersebut sudah tuntas diproses. Sehingga di tahun 2025 nantinya bisa diambil kebijakan apa yang harus dilakukan terkait gedung yang dihibahkan dari BPDAS.

"Apakah akan diperbaiki atau yang lainnya, jika sudah disetujui," ujarnya.

Budi menambahkan, selama ini lahan dan gedung  statusnya masih pinjam pakai dengan rentang waktu selama 3 tahun. Jika pinjam pakai telah selesai, maka kembali akan diajukan pinjam pakai selama 3 tahun lagi.

"Itu yang terjadi selama ini, namun statusnya masih pinjam pakai," singkat Budi. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan