Jelang Kenaikan Pajak PPN 12 Persen, Pemerintah Siapkan Bansos Subsidi Listrik
Jelang PPN 12 naik, pemerintah menyiapkan Bantuan Sosial atau Bansos subsidi listrik.--FOTO/ILUSTRASI
Radarkoran.com - Pemerintah akan menaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen dan berlaku pada 1 Januari 2025. Berkaitan dengan hal tersebut Ketua Dewan Ekonomi Nasional Indonesia, Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan saat ini tengah dihitung Bantuan sosial (Bansos) untuk masyarakat yang terdampak kenaikan PPN 12 tersebut.
Disebutkan, pemerintah siapkan Bansos berupa subsidi listrik dan akan menyasar kepada masyarakat kelas menengah dan bawah. Luhut mengatakan, rencana itu dilakukan tidak langsung kepada penerima untuk menghindari penyalahgunaan bantuan tersebut.
"Karena kalau diberikan nanti ke rakyat takut dijudikan lagi nanti. (Bantuan langsung tunai) ke listrik, kira-kira begitu. Jadi mungkin saya lagi dihitung ya apakah dari 1.300 sampai 1.200 Watt ke bawah. Ya orang-orang yang mungkin udah nggak bayar 2-3 bulan, lagi dihitung lah ya," katanya.
Menurut Luhut, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) senilai ratusan triliun yang dapat digelontorkan untuk bantuan dampak dari kenaikan PPN 12 persen.
"Ya di APBN cukup banyak, kita penerimaan pajak bagus kok. Saya kira masih ada berapa ratus triliun yang bisa (digunakan). Nggak ada isu itu, hanya sekarang inginnya Presiden itu lebih efisien, lebih efektif, targeted, apa yang diberikan itu," ungkapnya.
BACA JUGA:PPN Naik 12 Persen Tahun 2025, Kemenkeu: Uangnya Dikembalikan ke Masyarakat
Sebelumnya, Pajak PPN naik 12 persen Tahun 2025 dari sebelumnya hanya 11 persen saja. Berkaitan dengan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) naik 12 persen Tahun 2025, Kemenkeu mengungkapkan, jika pajak PPN 12 persen yang ditarik tersebut akan dikembalikan lagi kepada masyarakat dalam bentuk Bantuan Sosial (Bansos).
Sementara itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Bidang Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti mengatakan, Pajak PPN naik 12 persen Tahun 2025 dari sebelumnya hanya 11 persen saja, uangnya dikembalikan lagi kepada masyarajat atau rakyat sendiri.
Uangnya dikembalikan lagi kepada masyarajat atau rakyat sendiri dalam bentuk Bansos maupun subsidi. Seperti, Bantuan Langsung Tunai (BLT), Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Program Indonesia Pintar (PIP) dan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah, subsidi listrik, subsidi LPG 3 kg, subsidi BBM, dan subsidi pupuk.
"Hasil dari kebijakan penyesuaian tarif PPN akan kembali kepada rakyat dalam berbagai bentuk. Dengan itupula masyarakat atau rakyat indonesia diminta tenang atas kenaikan pajak PPN 12 persen," kata Dwi.