Bawaslu Kepahiang Belum Dapat Laporan Dugaan Pelanggaran

DUGAAN : Pelaksanaan Pilkada 2024, Bawaslu Kabupaten Kepahiang belum menerima laporan dugaan pelanggaran.--EPRAN/RK

Radarkoran.com - Usai pencoblosan Pilkada 2024 tepatnya 27 November 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kepahiang Provinsi Bengkulu belum mendapatkan laporan dugaan pelanggaran. 

"Dari masa tenang hingga selesai 27 November 2024 (Pemungutan dan penghitungan suara), kami belum mendapatkan laporan dugaan pelanggaran Pilkada 2024 di Kabupaten Kepahiang," ungkap Anggota Bawaslu Kepahiang, Erwin Prianto, S,Kom dikonfirmasi Radarkoran.com pada, Kamis 28 November 2024. 

Disampaikan Erwin, sejak masa tenang atau masa kampanye berakhir hingga sehari setelah pencoblosan belum ada pihak-pihak yang menyampaikan laporan dugaan pelanggaran. Baik dari Pasangan Calon (Paslon) maupun dari tim kampanye atau pihak-pihak lainnya. Selain itu, hasil Bawaslu Kepahiang melakukan monitoring ke lapangan, juga tidak ditemukan dugaan pelanggaran. 

"Hingga sore ini (Kamis, red) belum ada laporan yang masuk ke kami. Kami berharap Pilkada 2024 ini tidak ada pelanggaran yang dilakukan," sampai Erwin. 

Meskipun demikian, berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pilkada 2024, pihaknya akan siap menerima laporan dari siapun. 

BACA JUGA:Bawaslu Bengkulu Kaji Laporan Netralitas ASN Terjerat OTT KPK

"Intinya belum ada laporan yang masuk ke kami. Tapi jikapun ada, kita juga siap untuk melakukan proses lanjutan. Tidak ada laporan yang dimaksud, sejak dari masa tenang hingga selesai hari pencoblosan," papar Erwin.

Untuk diketahui, sejak tahapan kampanye Pilkada 2024 dimulai, dari 25 September sampai dengan 23 November 2024, Bawaslu Kabupaten Kepahiang sudah menemukan sejumlah indikasi pelanggaran netralistas ASN atau PNS.

Disebutkan, berkaitan dengan indikasi pelanggaran netralitas ASN atau PNS, hingga sekarang total sebanyak 6 ASN Kepahiang menanti sanksi dari BKN. Bawaslu Kepahiang meneruskan rekomendasi indikasi pelanggaran netralitas tersebut kepada BKN, usai seluruhnya dilakukan klarifikasi dan pemanggilan terhadap yang bersangkutan. 

Informasi yang didapatkan, 6 rekomendasi indikasi pelanggaran ASN terhadap pelaksanaan Pilkada 2024 Kabupaten Kepahiang sudah dilakukan proses BKN. Tinggal lagi saat ini menunggu rekomendasi yang disampaikan BKN ke Kabupaten Kepahiang.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan