Viral di Medsos Uang Rp 10 Ribu Dicoret, Ketahuan Bisa Dipenjara 5 Tahun
Coret uang Rp 10 ribu, jika ketahuan pelaku bisa dipenjara 5 tahun.--FOTO/ILUSTRASI
Radarkoran.com - Selama ini mungkin anda belum mengetahui bahwa mencoret-coret uang kertas itu dilarang. Bahkan kalau ketahuan bisa saja diancam hukuman penjara selama 5 tahun. Seperti diketahui, nelakangan ini viral sebuah video yang memperlihatkan uang kertas pecahan Rp 10 ribu yang dicoret-coret hingga membuat heboh media sosial.
Video uang Rp 10 ribu dicoret, diunggah di TikTok pada Kamis, 19 September 2024, dan telah ditonton sebanyak 1,6 juta kali.
Terlihat dalam video tersebut uang Rp10 ribu tersebut dicoret - coret dengan tulisan yang mempertanyakan perjalanan uang tersebut beredar.
"KEBUMEN JATENG. DARI TEMON. Sudah sampai mana kah uang ini? " Tulis dalam coretan uang Rp10 ribu.
Pengunggah video menyatakan bahwa uang tersebut sudah sampai di Bali tempat dia menerimanya. Hingga tanggal 3 Desember 2024 video ini telah mendapatkan lebih dari 90.000 likes dan ribuan komentar.
Menanggapi video viral tersebut, Bank Indonesia (BI) angkat bicara dan menyatakan jika uang kertas tidak boleh docoret dan bisa terancam hukuman penjara selama 5 tahun.
Melalui akun TikTok resminya, BI menjelaskan bahwa mencoret-coret uang Rupiah melanggar hukum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
BACA JUGA:Pj Walikota Pekanbaru Ditetapkan Tersangka, KPK : Baru Sebulan Menjabat Diduga Langsung Korupsi
Uang yang dicoret memerlukan pencetakan ulang dan biaya pencetakan uang tidaklah murah. Selain itu tindakan mencoret uang menunjukkan kurangnya penghargaan terhadap Rupiah sebagai simbol negara.
Sesuai dengan Pasal 35 ayat (1) dari UU Mata Uang, merusak atau mencoret-coret uang dengan maksud merendahkan kehormatan Rupiah dapat mengakibatkan hukuman penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.
Meskipun uang Rp 10 ribu yang dicoret tersebut masih dapat digunakan sebagai alat pembayaran yang sah, BI mengkategorikannya sebagai Uang Tidak Layak Edar (UTLE).
Selain itu, BI terus mengedukasi masyarakat untuk menjaga uang Rupiah dengan prinsip 5 Jangan. Yakni, Jangan Dilipat, Jangan Dicoret, Jangan Diremas, Jangan Dibasahi, dan Jangan Distaples.