Kepahiang Dapat Tambahan 1.734 KPM PKH, Ini Rincian dan Sebarannya/Kecamatan

BANTUAN : Keluarga penerima manfaat atau KPM PKH melakukan pengambilan bantuan di kantor POS Kecamatan Kepahiang. --EPRAN/RK

Radarkoran.com - Pada tahun 2024 ini Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu, mendapat tambahan kuota penerima bantuan Program Keluarga Harapan atau yang disebut PKH. Diketahui kuota tambahan PKH yang diterima Kabupaten Kepahiang sebanyak 1.734 Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Kuota ini akan berlaku pada tahun 2025 mendatang. 

Tambahan 1.734 KPM PKH di Kabupaten Kepahiang tersebar di 8 kecamatan yang ada di daerah ini. Dan untuk diketahui, PKH merupakan bantuan sosial bersyarat yang diberikan kepada keluarga penerima manfaat. Selain itu PKH juga membuka akses bagi keluarga miskin terutama ibu hamil dan anak, dan memanfaatkan fasilitas layanan kesehatan serta pendidikan. 

PKH dikelola Kementerian Sosial (Kemensos) yang sudah dimulai sejak tahun 2007 lalu. Di Kabupaten Kepahiang, PKH berada di bawah Dinsos Kepahiang selaku pengelola Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang disampaikan ke Kemensos RI. 

Seluruh penerima PKH di Kabupaten Kepahiang, juga dipastikan masuk dalam DTKS yang dikelola dinas sosial. Karena DTKS merupakan salah satu syarat warga untuk mendapatkan bantuan sosial dari pemerintah. 

Kepala Dinsos Kepahiang, Helmi Johan, M.Pd mengatakan, Kabupaten Kepahiang pada tahun 2024 ini mendapatkan kuota tambahan penerima PKH diangka 1.734 KPM, tersebar di 8 kecamatan. "Ya alhamdulillah, kita mendapatkan tambahan kuota KPM PKH yang tersebar di seluruh kecamatan," sampai Helmi, Sabtu 7 Desember 2024.  

BACA JUGA: Curah Hujan Tinggi Ancam Petani Cabai Kabawetan Gagal Panen

Dipaparkan, rincian kuota tambahan PKH yang diterima Kabupaten Kepahiang pada tahun 2024 Kecamatan Bermani Ilir 225 KPM, Kecamatan Kabawetan 165 KPM, Kecamatan Kepahiang 580 KPM, dan Kecamatan Merigi 122 KPM. Selanjutnya Kecamatan Muara Kemumu 150 KPM, Kecamatan Seberang Musi 112 KPM, Kecamatan Tebat Karai 161 KPM, serta Kecamatan Ujan Mas 219 KPM.

"Adanya penambahan kuota KPM PKH, berdasarkan berkas usulan yang kami sampaikan ke pemerintah pusat. Karena berdasarkan data yang kami miliki di Kabupaten Kepahiang, masih ada warga kurang mampu yang belum mendapatkan program sosial ini," terang Helmi. 

Lebih lanjut diungkapkannya, penerima PKH berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS. Sejauh ini DTKS Kabupaten Kepahiang diupdate berkala, guna memastikan bantuan diberikan kepada keluarga yang benar-benar membutuhkan. Program PKH adalah bagian dari upaya pemerintah dalam memberikan perlindungan sosial kepada warga yang membutuhkan. 

"Dengan adanya program tersebut, diharapkan dapat membantu mengurangi beban ekonomi keluarga miskin dan rentan miskin, serta membantu mereka. Yakni untuk dapat memenuhi kebutuhan dasar maupun meningkatkan kualitas hidup mereka," demikian Helmi. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan