Dalam Rapat Paripurna! Ketua DPRD Singgung Netralitas ASN, Ini Jawaban Bupati Kepahiang, TEGAS!

MEMIMPIN : Ketua DPRD Kepahiang, Windra Purnawan, SP memimpin pelaksanaan rapat paripurna istimewa HUT ke-20 Kabupaten Kepahiang, Sabtu 6 Januari 2024.--REKA/RK

KEPAHIANG RK - Ketua DPRD Kepahiang, Windra Purnawan, Sp mengingatkan supaya netralitas di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Kepahiang benar-benar dijaga serta dipertahankan pada pelaksanaan Pemilu 2024, jangan sampai terjebak dalam politik praktis. Ini diungkapkan Windra pada saat memimpin rapat paripurna istimewa HUT ke-20 Kepahiang, Sabtu 6 Januari 2024.

Dia mengingatkan agar ASN netral, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN. Dalam aturan itu, kata Windra, disebutkan bahwa ASN dilarang menjadi anggota atau pengurus partai politik. ASN turut diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh mana pun dan tidak memihak kepada kepentingan siapa pun.

"Ketidaknetralan ASN akan sangat merugikan negara, pemerintahan, dan masyarakat. Karena apabila ASN tidak netral, maka dampak yang paling terasa adalah ASN tersebut menjadi tidak profesional dan justru target-target pemerintah di tingkat lokal maupun dit ingkat nasional tidak akan dapat tercapai dengan baik," tegas Windra.

Imbauan ini disampaikan Windra, lantaran adanya dugaan sejumlah ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepahiang yang mengarahkan dukungannya untuk salah satu calon anggota legislatif pada Pemilu 2024. Dirinya meminta supaya kepala daerah dapat mengingatkan ASN-nya untuk tidak melanggar netralitas sebagaimana yang telah diatur. Kemudian meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dapat melakukan penindakan terkait dengan pelanggaran-pelanggaran Pemilu, disaat itu terjadi.

BACA JUGA:HAB ke-78, Gus Men Ingatkan ASN Kemenag Soal Netralitas

"Situasi politik dapat saja memanas, namun ASN harus tetap pada kedudukan profesional dan tidak memihak pada kontestan politik yang akan bertanding di Pemilu, maupun Pilkada. Hal ini tidak mengurangi hak pilih yang dimiliki ASN pada setiap pelaksanaan pesta demokrasi yang berlangsung," jelas Windra.

Terpisah, Bupati Kepahiang, Dr. Ir. Hidayattulah Sjahid, MM, IPU menegaskan kalau Pemerintah Kabupaten Kepahiang berkomitmen untuk taat dan patuh terhadap peraturan perundang-undangan. Termasuk melakukan penegakan apabila terjadi pelanggaran disiplin terhadap ASN.

Terkait dugaan pelanggaran Pemilu oleh oknum ASN, kata Bupati Hidayattulah, Pemkab Kepahiang menyerahkan persoalan tersebut sepenuhnya ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). 

"Kita sangat taat dengan peraturan perundang-undangan, terutama kalau terjadi pelanggaran terhadap netralitas ASN. Jika ada seperti yang disebutkan Ketua DPRD itu, kami serahkan sepenuhnya diperiksa oleh Bawaslu," tegas Bupati.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan