Bank Bengkulu Berikan Cash Back Khusus Pinjaman PPPK

Bank Bengkulu Cabang Karang Tinggi Kabupaten Bengkulu Tengah. --FOTO/DOK

Radarkoran.com - Pimpinan Bank Bengkulu Cabang Utama, Hendri Hadinata melalui Pemimpin Bagian Kredit, Leo Narki mengatakan, Bank Bengkulu Cabang Utama sedang mengadakan promo menarik bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang ingin mengajukan pinjaman. 

Dia menyampaikan, Bank Bengkulu menyiapkan Cash Back khusus untuk PPPK yang mengajukan pinjaman atau kredit. Menurutnya, promo ini berlaku hingga akhir Februari 2025. Cash Back yang diberikan kepada PPPK mencapai Rp 1,5 juta. Besar kecilnya cash back yang diberikan tergantung dari nominal kredit yang diajukan PPPK. 

"Ya, kepada para PPPK silakan untuk manfaatkan program ini selagi masih ada promo. Sayang sekali apabila program ini tidak dimanfaatkan. Kita berharap banyak PPPK yang memanfaatkan momen ini. Karena program ini segera berakhir pada akhir bulan Februari ini," papar Leo Narki.  

Dia menuturkan, sejauh ini jumlah PPPK yang sudah memanfaatkan program pinjaman khusus di Bank Bengkulu Cabang Utama sudah mencapai 633 orang. Total kredit yang dikeluarkan pun sudah mencapai Rp 48 miliar. Dengan demikian, Bank Bengkulu pun optimis jumlah PPPK yang memanfaatkan program ini akan terus bertambah. 

Penambahan terjadi terutama dari PPPK baru, yang akan menerima SK tahun 2025 ini. Kedepannya pihaknya juga akan lebih mengencarkan lagi sosialisasi terkait program pinjaman khusus PPPK. 

BACA JUGA:Event Maraton 10 K Diagendakan dalam HUT Kabupaten Bengkulu Tengah

"Untuk sosialisasi terkait pinjaman khusus PPPK akan lebih kami gencarkan lagi. Kita pun akan mendatangi semua sekolah dan kantor Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk mempromosikan program pinjaman khusus PPPK secara langsung," jelas Leo Narki. 

Seperti yang diketahui, saat ini PPPK bisa mengajukan kredit hingga Rp 200 juta. Sebelumnya batas maksimal pinjaman PPPK hanya Rp 150 juta. Selain itu, kalau sebelumnya PPPK yang ingin meminjam uang di atas Rp 25 juta harus menambah agunan misalnya sertifikat rumah, tanah atau BPKB. Lain hal dengan aturan baru, ketentuan adanya agunan tambahan sudah tidak lagi berlaku. 

"PPPK mengajukan pinjaman cukup dengan melampirkan SK pengangkatan sebagai PPPK, KTP, Kartu Keluarga, NPWP dan perjanjian kontrak. Harus semua pihak ketahui, pinjaman PPPK saat ini sama dengan PNS yakni hanya cukup menjaminkan SK dan perjanjian kontrak saja," demikian Leo Narki. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan