Salat Tarawih Cepat Berdasarkan Hukum Fikih

Kajian sebelum salat tarawih terkait dengan tarawih cepat berdasarkan hukum fikih --YUS/RK

Menurut jumhur ulama yang berasal dari kalangan mazhab Maliki, Syafi‘i, dan Hanbali sepakat mewajibkan thuma’ninah ketika shalat, khususnya ketika rukuk dan sujud.

Sebagian ulama dari kalangan Syafi‘i menjadikan thuma’nihah sebagai rukun salat tersendiri, sehingga berhukum wajib tak boleh ditinggalkan.

 

3. Kekhusyukan

Jika mengacu pada asal katanya, tarawih berasal dari kata raha (bahasa Arab) yang berarti rehat, tenang, nyaman atau melepas dari kesibukan.

Sehingga semestinya mengerjakan salat tarawih berarti salat yang tenang, menjadi ibadah yang meraih ketenangan, bukan yang cepat serampangan.

Selain itu, yang tak kalah penting dan perlu diperhatikan dalam menunaikan salat tarawih adalah kekhusyukan dan taqarrub kepada Allah.

Bahkan Imam Al-Ghazali mengatakan, orang yang salat tanpa khusyuk dan kehadiran hati, bagaikan mempersembahkan hewan besar kepada sang raja namun hewan itu sudah jadi bangkai.

 

4. Jumlah rakaat

Selain itu, hal yang perlu juga diperhatikan dalam menunaikan salat tarawih adalah mengenai jumlah rakaat.

Jika memungkinkan untuk melaksanakan jumlah rakaat tarawih yang banyak, seperti yang 20 rakaat, dengan tetap memelihara bacaan dan thuma’ninah, maka lakukanlah jumlah rakaat tersebut.

Jika memang tidak memungkinkan, maka ambillah jumlah rakaat yang lebih sedikit, seperti yang 8 rakaat, agar lebih mampu menjaga bacaan, thuma’ninah, ketenangan, dan kekhusyukan sholat.

Tag
Share