Simak Ini Aturan Tingkat Kegelapan Kaca Mobil

Aturan kaca film--FOTO/ILUSTRASI

Radarkoran.com - Di Indonesia, penggunaan kaca film diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor SK. 4396/AJ. 510/DRJD/2017 yang mengacu pada standar keamanan berkendara.

Berdasarkan peraturan tersebut, tingkat visibilitas kaca depan dan samping harus memenuhi standar tertentu agar tidak membahayakan pengemudi maupun pengguna jalan lainnya. Berikut adalah ketentuan umum terkait tingkat kegelapan kaca mobil:

 

-Kaca depan: Minimal 70% transparan (maksimal 30% kegelapan).

BACA JUGA:Dampak Kaca Film Terlalu Gelap Pengaruhi Visibilitas Pengemudi

-Kaca samping depan: Minimal 40% transparan (maksimal 60% kegelapan).

-Kaca samping belakang dan kaca belakang: Tidak ada batasan khusus, tetapi dianjurkan tetap mempertimbangkan visibilitas pengemudi.

 

Jika sebuah kendaraan menggunakan kaca yang lebih gelap dari aturan tersebut, pemilik kendaraan bisa dikenakan sanksi oleh pihak terkait.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan