Soal Tabat, Azhari akan Temui Bupati Bengkulu Utara Setelah Lebaran

Menyikapi tapal batas dengan Bengkulu Utara, Bupati Lebong H. Azhari, SH, MH akan menemui bupati Bengkulu Utara usai lebaran.--EKO/RK
Radarkoran.com - Bupati Lebong H. Azhari, SH, M.Si mengaku secara lisan sudah membicarakan soal tapal batas (Tabat) antara Kabupaten Lebong dengan Kabupaten Bengkulu Utara dengan Bupati Bengkulu Utara Arie Septia Adinata, SE, M.AP.
Bahkan jika tidak ada kendala, usai lebaran Idul Fitri 1556 Hijriah/2025, Azhari berencana akan datang langsung ke Kabupaten Bengkulu Utara untuk membicarakan soal tabat kedua kabupaten.
"Saat retret saya sudah tanyakan kepada pak bupati (Bengkulu Utara). Termasuk saat pulang dari retret kebetulan kami duduk bersebelahan di pesawat. Insyaallah sesuadah lebaran ini saya akan berkunjung ke Bengkulu Utara untuk membahas soal tapal batas ini, " kata Bupati Azhari.
Pada intinya Azhari ingin agar permasalahan tapal batas antara Kabupaten Lebong dengan Kabupaten Bengkulu Utara bisa diselesaikan lewat musyawarah bersama antara kedua pemerintah daerah. Dirinya juga sudah menyampaikan hal ini kepada Gubernur Bengkulu agar bisa memfasilitasi kedua daerah jika masih menemui jalan buntu.
"Intinya bagaimana status tapal batas antara Kabupaten Lebong dengan Bengkulu Utara jelas dan tidak terus menjadi polemik. Ini juga untuk kepentingan bersama Kabupaten Lebong dan Bengkulu Utara, " singkat Azhari.
BACA JUGA:Setelah Dikandangkan, Ini Peruntukan 12 Mobnas Eks Kades
Diketahui Pemkab Lebong sendiri sebelumnya telah melayangkan gugatan terkait dengan tapal batas (tabat) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Hanya saja dalam surat nomor 100.4.11/3537/SJ tertanggal 30 Juli 2024 yang langsung ditandatangani Mendagri Muhammad Tito Karnavian memerintahkan pencabutan pengujian Undang-undang 28 tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 4 Tahun 1956 , Undang-Undang Darurat No. 5 Tahun 1956 dan Undang-undang Darurat No. 6 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Termasuk Kotapraja, Dalam Lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan, Sebagai Undang-undang.
"Diperintahkan kepada saudara untuk mencabut permohonan pengujian mareril Undang-undang tersebut paling lambat 7 hari setelah surat ini diterima, untuk kemudian dilakukan penyelesaian di internal lembaga pemerintahan (eksekutif), " tulis dalam surat Mendagri itu.
Bahkan menindaklanjuti surat tersebut Kemendagri juga sudah menurunkan timnya ke Kabupaten Lebong.
Sekedar mengulas, dalam permohonan Perkara Nomor 71/PUU-XXI/2023 yang disampaikan Pemkab Lebong, MK sebelumnya sudah mengeluarkan putusan sela pada 22 Maret 2024 lalu.
Dalam putusan sela itu, MK memberikan waktu kepada gubernur Bengkulu 3 bulan terhitung 22 Maret 2024 untuk memfasilitasi penyelesaian mediasi antara Pemkab Lebong dengan Pemkab Bengkulu Utara dalam upaya penyelesaian sengketa batas wilayah dan cakupan wilayah Kabupaten Bengkulu Utara di bawah supervisi Kementerian Dalam Negeri.
Selain itu dalam amar putusan itu juga memerintahkan kepada gubernur Provinsi Bengkulu untuk melaporkan kepada Mahkamah mengenai hasil mediasi antara Pemkab Lebong dengan Pemkab Bengkulu Utara tersebut dalam jangka waktu paling lama 7 hari sejak mediasi selesai dilakukan.
Hanya saja dari mediasi yang dilaksanakan oleh gubernur Bengkulu pada Kamis 6 Juni 2024 lalu berjalan deadlock.