496 Pemilih Masuk dan 540 ke Luar, KPU Kepahiang Tutup Layanan DPTb 9 Syarat
CEK : Jajaran KPU Kabupaten Kepahiang melakukan pengecekan daftar pemilih tetap. --EPRAN/RK
KEPAHIANG RK - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu menutup layanan pindah memilih, yang masuk ke dalam Daftar Pemilih Tetap tambahan (DPTb) per tanggal 15 Januari 2024. Penutupan layanan DPTb sesuai dengan ketentuan dan syarat pindah memilih yang sudah ditentukan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Dari hasil perekapan yang dilaksanakan KPU Kabupaten Kepahiang melalui Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS), total ada 496 pemilih masuk dan 540 pemilih ke luar. Ini dibenarkan oleh Komisioner KPU Kabupaten Kepahiang, Anthaka Rhamadan, S.Sos saat dikonfirmasi, Selasa 16 Januari 2024.
Ia mengatakan, pascalayanan pindah memilih ditutup pihaknya langsung melakukan rekap. Hasilnya, ada 496 pemilih masuk. Ketegori masuk di antaranya antar TPS, antar kecamatan, antar kabupaten maupun antar provinsi. Selanjutnya 540 pemilih ke luar, yakni ke luar antar TPS, antar kecamatan, antar kabupaten, dan antar provinsi.
"Data tersebut merupakan hasil pendataan yang dilakukan PPK dan PPS, serta berkoordinasi dengan pemerintah desa atau pemerintah kelurahan," papar Anthaka.
Dijelaskannya, pemilih yang masuk dan ke luar tersebut seluruhnya telah memenuhi syarat yang ditentukan. Contohnya bertugas di tempat lain, menjalani rawat inap atau mendampingi pasien rawat inap, tertimpa bencana, menjadi tahanan Rutan atau Lapas dan terpidana, penyandang disabilitas yang dirawat di panti sosial atau panti rehabilitasi, menjalani rehab narkoba, bekerja di luar domisili, menjalani tugas belajar, dan pindah domisili.
BACA JUGA:Pemilih Pemilu 2024 Harus Kenali 5 Jenis Surat Suara dan Warna Penandanya
"DPTb yang sekarang layanannya sudah kami tutup adalah DPTb 9 syarat. Namun untuk DPTb 4 syarat, masih kami buka sampai 7 Februari mendatang," terang Anthaka.
Untuk DPTb 4 syarat, lanjut Anthaka, masyarakat masih mengurus pindah memilih dengan memenuhi setiap syarat yang sudah ditentukan. Di antaranya bertugas di tempat lain, menjalani rawat inap atau mendampingi pasien rawat inap, tertimpa bencana, dan menjadi tahanan rutan.
"Terdapat 2 kategori di dalam pengurusan DPTb ini. Kategori yang pertama sudah kita tutup. Untuk kategori yang kedua, itu masih dibuka hingga nanti 7 Februari bulan depan, dengan syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan," demikian Anthaka.