Pemilih Pemilu 2024 Harus Kenali 5 Jenis Surat Suara dan Warna Penandanya

KOMISIONER : Komisioner KPU Kabupaten Kepahiang, Anthaka Rhamadan, S.Sos.--DOK/RK

KEPAHIANG RK - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu meminta seluruh masyarakat Kabupaten Kepahiang sebagai pemilih untuk mengenali penanda warna surat suara yang nantinya akan digunakan pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Pada Pemilu tahun ini pemilih akan mendapatkan 5 jenis surat suara yang diberikan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di masing - masing Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Komisioner KPU Kabupaten Kepahiang, Anthaka Rhamadan, S.Sos mengatakan, terdapat 5 jenis Surat suara yang nantinya akan digunakan saat pencoblosan 14 Februari bulan depan, khususnya bagi para pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

"Jika pemilih tersebut memang terdaftar dalam DPT, bukan pemilih pindahan maka akan mendapatkan 5 surat suara. Sebelum hari pencoblosan, kita berharap semua pemilih di daerah kita ini bisa mengenali 5 jenis surat suara dan warna penandanya yang nanti akan diberikan oleh KPPS," kata Anthaka, Selasa 16 Januari 2024.

Diterangkan Anthaka, untuk warna 5 jenis surat suara di antaranya surat suara Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden dengan warna penanda abu - abu, surat suara DPR RI warna penanda kuning, dan surat suara DPR RI warna penanda merah. Selanjutnya, surat suara DPRD Provinsi Bengkulu warna penanda biru dan surat suara DPRD Kabupaten Kepahiang warna penanda hijau.

BACA JUGA:4 Jenis Surat Suara, KPU Kepahiang Kekurangan 815 Lembar Surat Suara

"5 jenis surat suara tersebut beda - beda warna penandanya, kami berharap pemilih kita bisa mengetahuinya. Sehingga tidak ada kesalahan dalam melakukan pencoblosan," sampai Anthaka.

Dirinya tetap mengimbau kepada masyarakat supaya memastikan apakah sudah terdaftar sebagai pemilih atau belum. Jika belum, maka secepatnya melapor ke PPK ataupun PPS di wilayahnya masing - masing, sehingga bisa ditindak lanjuti.

"Masyarakat juga bisa secara langsung melakukan pengecekan untuk memastikan sudah terdaftar atau belum sebagai pemilih melalui website Cek DPT Online," demikian Anthaka.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan