Aset 3 Tersangka Dugaan Tipikor DPRD Kepahiang Terancam Disita, Jika...

DISITA: Aset tersangka Korupsi DPRD Kepahiang terancam disita--JIMMY/RK
Radarkoran.com - Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka, RY, selaku mantan Sekwan, serta IN dan DD selaku mantan bendahara di Setwan DPRD Kabupaten Kepahiang, langsung ditahan di Lapas Kelas II Curup, Kabupaten Rejang Lebong. Terhitung sejak Rabu 7 Mei 2025, ketiga tersangka ini langsung ditahan dengan status sebagai tahanan Jaksa selama 20 hari ke depan. Berdasarkan hitungan sementara dari penyidik Kejari Kepahiang, Kerugian Negara (KN) dari dugaan penyelewengan anggaran Setwan DPRD Kepahiang tahun anggaran 2021-2023 ini, mencapai Rp 12 miliar. Sejauh ini masing-masing tersangka secara akumulatif, baru mengembalikan KN senilai Rp 2 miliar saja.
Kajari Kepahiang, Asvera Primadona, MH melalui Kasi Pidsus, Febrianto Ali Akbar, MH menuturkan bahwa, dengan pengembalian Rp 2 miliar artinya, KN dugaan Tipikor DPRD Kabupaten Kepahiang masih tersisa sebesar Rp 10 miliar.
"Dari jumlah total KN Rp 12 miliar, pengembalian yang sudah dilakukan adalah sebesar Rp 2 miliar. Sehingga masih tersisa KN sebesar Rp 10 miliar," ungkap Kasi Pidsus.
Disampaikan Kasi Pidsus, jika nantinya KN senilai Rp 10 miliar tersebut memang tidak bisa dikembalikan, maka penyidik Kejari Kepahiang akan melakukan upaya penyitaan terhadap aset milik masing-masing tersangka. Dari hasil penyitaan aset milik tersangka ini pula nantinya, dapat digunakan untuk menutupi KN yang memiliki nilai fantastis ini.
BACA JUGA:Uang Dugaan Korupsi DPRD Kepahiang Mengalir ke Pimpinan? Mantan Sekwan Bakal 'Bernyanyi'
"Untuk memulihkan atau menutupi kekurangan pengembalian ini, kita mungkin bisa melakukan upaya penyitaan aset milik masing-masing tersangka," sambungnya.
Sebelumnya, Rabu 7 Mei 2025 sore, mantan Sekwan DPRD Kabupaten Kepahiang yang belum lama ini dilantik sebagai staff ahli, RY secara resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) atas pengelolaan keuangan di Setwan DPRD Kepahiang Tahun Anggaran (TA) 2021-2023. Bukan cuma RY sendiri, namun dalam perkara ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kepahiang juga resmi menetapkan 2 orang tersangka lainnya, yakni IN dan DD selaku mantan bendahara di Setwan DPRD Kabupaten Kepahiang. Disbutkan juga, tidak menutup kemungkinan adanya penambahan terhadap jumlah tersangka. Lantaran, hingga saat penyidik Kejari Kepahiang masih akan melakukan pengembangan terhadap aliran dana dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Setwan DPRD Kabupaten Kepahiang tersebut.
Kasus dugaan korupsi sebagaimana temuan BPK RI Perwakilan Bengkulu pada Setwan DPRD Kepahiang setelah menemukan dua alat bukti yang cukup. Dari dua alat bukti tersebut, penyidik Kejari Kepahiang menemukan ada dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Berdasarkan temuan BPK RI Perwakilan Bengkulu pada Setwan DPRD Kepahiang sepanjang 3 tahun berturut-turut, yakni dari tahun 2021 sampai dengan tahun 2023, nilainya pun cukup fantastis. Bahkan disebutkan, kerugian negara ditaksir mencapai miliaran rupiah atau tepatnya Rp 12 miliar. Dalam perkara ini, ada sejumlah item pengelolaan keuangan yang berpotensi menjadi temuan penyidik. Diantaranya perjalanan dinas diduga fiktif, pengelolaan anggaran makan minum yang juga diduga kegiatannya fiktif, serta ada dugaan honorarium fiktif.