Mudzakarah Perhajian Hasilkan 9 Rekomendasi, Istitha'ah jadi Syarat Pelunasan BPIH

Kasi Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU), Zulfakar Alamsyah, S.Ag--DOK/RK

KEPAHIANG RK - Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu, Drs. Albahri, M.Si melalui Kasi Penyelenggara Haji dan Umrah, Zulfakar Alamsyah, S.Ag menyampaikan, dari mudzakarah perhajian Indonesia 2023 mengeluarkan 9 rekomendasi untuk pembinaan, pelayanan, dan perlindungan kepada jemaah haji agar dapat melaksanakan ibadah haji dengan nyaman, aman, dan lancar serta terhindar dari mudharat.

Diantaranya jemaah haji yang akan diberangkatkan ke tanah suci harus memenuhi istitha'ah kesehatan yang merupakan bagian dari pemenuhan syarat wajib pelaksanaan ibadah haji.

Istitha'ah kesehatan menjadi syarat pelunasan biaya perjalanan ibadah haji dan keberangkatan jemaah haji. Dijelaskannya, Kementerian Agama merumuskan pedoman pelunasan BPIH yang di dalamnya mengatur tentang syarat istitha'ah dalam pelunasan BPIH.

"Kementerian Kesehatan menerapkan istitha’ah kesehatan berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2016 tentang Istitha’ah Kesehatan Jemaah Haji/Perubahannya dan pemeriksaan lain yang meliputi kesehatan jiwa, kognitif, dan kesehatan activity daily living (ADL).Kementerian Kesehatan menyempurnakan aplikasi Siskohatkes untuk penetapan isthita’ah kesehatan jemaah haji," jelas Zulfakar, Minggu (19/11).

Dia melanjutkan, Kementerian Agama dan Kementerian Kesehatan secara berjenjang memberikan edukasi dan sosialisasi tentang istitha'ah kesehatan haji kepada jemaah haji melalui penyuluhan kesehatan, serta bimbingan manasik haji dan melibatkan peran serta masyarakat/KBIHU dan ormas Islam.

BACA JUGA:Dana Kampanye Wajib Diupload ke Aplikasi SiKaDeKa

Kementerian Agama Kabupaten/Kota membentuk tim bersama yang terdiri dari unsur Kementerian Agama Kabupaten/Kota, Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, dan unsur terkait lainnya untuk memberikan edukasi dan pemahaman kepada jemaah haji yang dinyatakan tidak memenuhi istitha’ah kesehatan.

"Materi istitha'ah kesehatan dan fikih haji lansia agar dimasukkan dalam buku panduan bimbingan manasik haji Kementerian Agama. Untuk meringankan beban biaya pemeriksaan kesehatan, Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, dan BPJS Kesehatan diminta untuk membicarakan skema pembiayaan pemeriksaan kesehatan jemaah haji ditanggung oleh BPJS Kesehatan," demikian Zulfakar.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan