Dana Kampanye Wajib Diupload ke Aplikasi SiKaDeKa

SAMPAIKAN : KPU Kabupaten Kepahiang mensosialisasikan terkait aplikasi SiKaDeKa kepada partai politik.--EPRAN/RK

KEPAHIANG RK - Untuk di Kabupaten Kepahiang total sebanyak 13 partai politik peserta Pemilihan Umum (Pemilu) yang mempunyai Calon Legislatif (Caleg) yang akan mengikuti Pemilu 2024. Ternyata selain membuat Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK), Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) secara manual atau fisik juga diwajibkan untuk di upload ke aplikasi Sistem informasi Kampanye dan Dana Kampanye (SiKaDeKa). 

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepahiang, Nurhasan, SH.I mengatakan, pihaknya menerima aplikasi SiKaDeKa dari KPU RI terkait dana kampanye. Untuk memastikan 13 partai peserta Pemilu di Kabupaten Kepahiang memahaminya sehingga belum lama ini dikumpulkan dan diberikan Bimtek.

"Kemarin (Jumat, red) partai kita undang dan kita sampaikan pengetahun serta tata cara pengisian SiKaDeKa ini. Karena selain secara fisiknya laporan disampaikan ke KPU Kepahiang secara aplikasi partai juga wajib menyampaikan juga," kata Nurhasan. 

Dalam proses pengisiannya, setelah partai membuat RKDK. Selanjutnya, LADK apa saja yang diterima partai seluruhnya wajib juga di upload di aplikasi SiKaDeKa hingga nantinya LPPDK.

BACA JUGA:KPU Kepahiang Pasang APK Capres, Caleg dan Calon DPD

"Akhirnya nanti partai menyampaikan dengan kita secaa fisiknya (dokumen, red) serta menyampaikan secara aplikasi juga. Karena terkait dana kampanye ini sifatnya wajib, sehingga harus dijalankan 13 partai peserta Pemilu di Kabupaten Kepahiang," demikian Nurhasan. 

Untuk diketahui sebanyak 13 partai peserta Pemilu di Kabupaten Kepahiang yang mempunyai Caleg untuk mengikuti Pemilu 2024.

Yakni Partai Buruh, Gelora, Hanura, PAN, PKB, NasDem, Perindo, Demokrat, Golkar, PKS, PDI Perjuangan, Gerindra dan PPP. Sekarang 13 partai tersebut seluruhnya sudah RKDK dan tinggal lagi KPU Kepahiang menunggu LADK.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan