Disdukcapil Kepahiang: IKD Belum Banyak Digunakan

Kadis Dukcapil Kabupaten Kepahiang, Ardiansyah, MH--DOK/RK

KEPAHIANG RK - Identitas Kependudukan Digital (IKD) di Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu belum banyak digunakan pada sejumlah layanan publik yang mengharuskan penggunaan kartu tanda penduduk. Untuk itu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kepahiang akan gencar mensosialisasikan terkait berlakunya IKD saat ini.

Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Kepahiang, Ardiansyah, MH menerangkan, saat ini bagi warga yang mengurus dokumen kependudukan langsung dialihkan untuk menggunakan identitas kependudukan digital. Menurutnya, ketangguhan sistem penyimpanan data sekaligus keamanan siber perlu diketahui masyarakat saat mengaktivasi IKD.

"Layanan kependudukan ini guna mengejar perkembangan teknologi, penggunaan IKD ibaratnya pelayanan perbankkan yang menyesuaikan dengan perkembangan teknologi. Di satu sisi, KTP elektronik fisik masih dipakai, tapi disisi lain juga ada aplikasi yang mempermudah lantaran cukup diunduh di ponsel pintar," papar Ardiansyah.

Tak hanya kepada masyarakat, Dinas Dukcapil mensosialisasikan terkait aktivitasi IKD, namun penggunaan IKD juga disosialisasikan kepada sejumlah pihak.

Utamanya, layanan yang menggunakan kartu tanda penduduk, menurutnya penggunaan IKD ini lebih praktis karena dokumen yang dimiliki oleh pemegang identitas tercakup dalam sebuah aplikasi di smartphone secara digital.

"Untuk dapat menggunakannya, pemegang identitas harus terlebih dahulu menginstal aplikasi IKD, di smartphone berbasis android kemudian untuk aktivasi perlu datang ke kantor Dinas Dukcapil. Kemudian juga kita sosialisasikan, bahwa penggunaan IKD ini dapat dilakukan oleh sejumlah penyedia layanan," jelasnya.

BACA JUGA:Mudzakarah Perhajian Hasilkan 9 Rekomendasi, Istitha'ah jadi Syarat Pelunasan BPIH

Sebagaimana diketahui, identitas digital ini telah diatur dalam Peraturan Menteri (Permendagri) Nomor 72 tahun 2022 tentang standar dan spesifikasi perangkat keras, perangkat lunak dan blanko KTP-el serta penyelenggaraan identitas kependudukan digital.

Dalam Permendagri tersebut, dijelaskan bahwa IKD adalah informasi elektronik yang digunakan untuk mempresentasikan dokumen kependudukan dan data balikan dalam aplikasi digital melalui gawai yang menampilkan data pribadi sebagai identitas yang bersangkutan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan