Gelar RDP, Komisi IV Minta Pemprov Bengkulu Usulan Formasi Tenaga Adminitsrasi Sekolah

RAPAT : Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dilaksanakan Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu bersama jajaran Pemprov Bengkulu--GATOT/RK

Radarkepahiang.bacakoran.co - Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu meminta agar jajaran Pemprov Bengkulu bisa mengusulkan formasi tenaga administrasi sekolah pada penerimaan PPPK yang akan datang. 

Permintaan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan OPD terkait yang dilaksanakan di Ruang Rapat Komisi Kantor DPRD Provinsi Bengkulu, Selasa 23 Januari 2024.

RDP yang digelar Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu itu dilaksanakan menindaklanjuti audensi yang sebelumnya dilakukan dengan Forum PTT tenaga administrasi se-Provinsi Bengkulu, Senin 22 Januari 2024.

Rapat ini di dipimpin langsung Ketua DPRD Provinsi Bengkulu, Edwar Samsi, S.IP, MM didampingi anggota dewan lainnya, juga dihadiri Asisten I Setda Provinsi Bengkulu, Drs. Khairil Anwar, M.Si, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu, Gunawan Suryadi, S.Sos, MAP, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Bengkulu, Saidirman, Forum Guru dan Asosiasi Administrasi Sekolah, serta pihak terkait lainnya. 

Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Edwar Samsi, S.IP, M.Si menjelaskan usulan formasi untuk tenaga administrasi sekolah tidak menutup kemungkinan dapat dilakukan. Mengingat dalam surat edaran dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) untuk pengusulan formasi pengadaan ASN atau PPPK tahun 2024 akan ditutup pada 31 Januari 2024 mendatang. 

Ia menyebut, pada prinsipnya DPRD Provinsi Bengkulu mendukung adanya pengusulan formasi oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu untuk tenaga administrasi sekolah di tahun 2024. Apalagi adanya kebijakan penghapusan honorer di akhir tahun 2024 mendatang, pengusulan formasi ASN dan PPPK tersebut menjadi salah satu alternatif mengakomodir honorer yang ada. 

"Kita mendukung upaya itu, jangan sampai nanti kawan-kawan kita itu tidak terakomodir," kata Edwar. 

Ia menambahkan, dalam rapat dengar pendapat ini pihaknya juga meminta agar gubernur dapat menyampaikan usulan formasi berikut juga dengan gambaran struktur APBD Provinsi Bengkulu. Hal ini karena belanja pegawai yang diakomodir dalam APBD sudah lebih dari 40 persen atau melebihi ketentuan yang ditetapkan pemerintah pusat yakni 30 persen. 

"Ketika pemerintah pusat itu menyampaikan formasi harus menyertakan dananya. Jangan seperti pengadaan tahun 2023 kita mengangkat tenaga PPPKK dan PNS itu 748 orang dengan kebutuhan dana kita Rp 46 miliar, tetapi yang ditransfer pusat untuk pengangkatan itu hanya Rp 21 miliar. Artinya ada kekurangan 25 miliar dan kekurangan itu akan menyedot kembali dana pegawai dari APBD," tutur Edwar. 

BACA JUGA:PPDB Tahun Ajaran 2024/2025, Ini Pesan Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu

Lebih jauh Edwar mengatakan, pengusulan formasi yang dilakukan harus mampu diakomodir anggarannya oleh pemerintah pusat, karena tidak memungkinkan lagi melalui APBD dengan persentase belanja pegawai diatas 40 persen. 

"Kalau tahun 2023 lalu belanja pegawai kita 41,15 persen, sekarang sudah 42 sekian persen. Nah, itu kita harapkan ada komunikasilah yang dibangun oleh pak gubernur, jangan mengusulkan tanpa ada mengusulkan dananya juga," ujar Edwar. 

Sementara itu, Asisten I Setda Provinsi Bengkulu, Drs. Khairil Anwar, M.Si mengatakan, pihaknya mengapresiasi atas aspirasi dari PTT atau honorer yang telah disampaikan kepada pihak dan lembaga yang tepat. Dan sesuai komitmen yang ada baik Pemerintah Provinsi Bengkulu, Gubernur kemudian juga DPRD Provinsi Bengkulu, terhadap tenaga honorer atau PTT ini pihaknya akan memproses, terutama memasukkan ke database yang ada. 

"Pertama kita bangun dulu databasenya untuk mengamankan mereka. Ketika mereka sudah masuk ke dalam database, sudah ada kepastian di situ bagi mereka baik kepastian status maupun penggajian," sampainya. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan