Kejari Rejang Lebong Bakal Banding Putusan Kasus Pengeroyokan Pelajar

Kajari Rejang Lebong, Fransisco Tarigan (tengah) --GATOT/RK

Radarkoran.com - Salah satu pelaku penganiayaan pelajar hingga lumpuh di Kecamatan Curup Selatan, Kabupaten Rejang Lebong berinisial D divonis membersihkan sebuah masjid di kawasan Curup Selatan selama 60 jam dengan batas tiga jam per harinya.

Vonis yang dibacakan oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Curup, Eka Kurnia Nengsih, pada 4 Juni 2025 tersebut sangat jauh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong. Selain itu, putusan tersebut juga menuai tanggapan publik yang menyoroti terkait keadilan. 

"Sebelumnya kami menuntut terdakwa dijatuhin pidana penjara 2 tahun 6 bulan dengan perintah agar segera dilakukan penahanan di LPKA Bengkulu, serta disertai pelatihan kerja di Balai Latihan Kerja Provinsi Bengkulu," kata Kejaksaan Negeri (Kajari) Rejang Lebong, Fransisco Tarigan baru-baru ini. 

Selain itu, JPU juga menuntut restitusi dengan total Rp90 juta untuk biaya pengobatan korban yang kondisinya mengalami kelumpuhan. 

Menyikapi putusan yang ada, Kejari Rejang Lebong berencana untuk mengajukan banding atas putusan kasus pengeroyokan pelajar yang menyebabkan korban mengalami luka parah dan lumpuh. Putusan yang diberikan dinilai terlalu ringan oleh Kejari Rejang Lebong tersebut telah menimbulkan kekecewaan di kalangan masyarakat.

BACA JUGA:Perempuan Muda di Rejang Lebong Ditemukan Meninggal Dunia dengan 3 Luka Tusuk

BACA JUGA:Pemkab Rejang Lebong Dorong Realisasi Program MBG

"Sikap kami terhadap perkara ini akan dikaji dahulu, apakah akan ada upaya hukum atau terima. Tapi berdasarkan kajian Jaksa, kami akan banding," ujar Fransisco Tarigan.

Diketahui, selain membersihkan masjid, vonis terdakwa D disertai syarat umum. Syarat umum tersebut adalah ia tidak boleh melakukan tindak pidana selama masa pidana. Terdakwa juga wajib lapor seminggu sekali selama satu bulan.

Soal restitusi, majelis hakim mengabulkan permohonan tersebut dari korban sebesar Rp300 ribu, jauh dari tuntutan JPU sebesar Rp90 juta.

Sedangkan untuk terdakwa lainnya, Di juga dituntut penjara empat tahun enam bulan. Dan direncanakan akan dilakukan sidang putusan pada Rabu, 11 Juni 2025.

"Satu lagi kita menunggu putusan," singkat Kajari.

Putusan pelaku pengeroyokan hanya dijatuhi hukuman membersihkan masjid selama 60 jam tersebut saat ini telah menimbulkan gejolak publik. Publik menilai bahwa putusan tersebut tidak sebanding dengan tingkat kejahatan yang dilakukan oleh pelaku.  Masyarakat Rejang Lebong berharap agar putusan yang lebih adil dapat diberikan kepada pelaku pengeroyokan pelajar tersebut. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan